MARKET DATA

Bos OJK: Gak Semua BPR Bisa IPO, Kenapa?

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
28 February 2023 10:20
Bos OJK: Gak Semua BPR Bisa IPO, Kenapa?
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan bahwa untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melakukan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO). Hal itu tertera pada Undang-undang Pengesahan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah secara tegas menyatakan.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, tidak semua BPR atau BPR Syariah dapat dapat melakukan IPO di bursa efek Indonesia (BEI). OJK juga akan mempertimbangkan beberapa hal terkait persyaratannya.

"Kita juga tidak akan membiarkan semua BPR bisa listing, ketentuan listing ini tidak sederhana kita tentu saja nanti harus melihat bagaimana kekuatan BPR atau BPRS," kata Dian dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/2).

Dian menyebut, saat ini OJK sedang mengkaji secara mendalam bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon karena OJK harus berhati-hati mengenai terkait aspek regulasi dan kriteria BPR/BPRS yang layak untuk IPO.

"Kita harus hati-hati melihat kekuatan BPR/BPRS itu dari aspek regulasi, permodalan, profitabilitas. Ini kan ada komponen lain yang harus memperhatikan kepentungan investor. Jangan sampai investor dirugikan," ungkapnya.

Dengan demikian, Dian menegaskan bahwa BPR/BPRS yang akan melakukan pencatatan saham di BEI harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh OJK.

"Hanya BPR tertentu yang dapat listed," pungkasnya.

(rob/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar BPR & BPRS Tutup Tambah Lagi, Total Ada 34 Bank-Ini Namanya


Most Popular
Features