CLOSE AD
MARKET DATA

27 BPR/BPRS Bangkrut dan Tutup Dalam 2 Tahun, Ini Namanya

Tommy Patrio Sorongan,  CNBC Indonesia
31 January 2026 19:00
Patung busana (manekin) terpajang diarea ruko kosong tanpa penghuni di ITC Cipulir Mas, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sepinya pengunjung di pusat perbelanjaan grosir membuat banyak pedagang menutup lapak mereka. Hal tersebut terjadi di banyaj pusat perbelanjaan, salah satunya ITC Cipulir Mas. Tak hanya kios-kios yang berada di lokasi yang cenderung tertutup, bahkan beberapa lokasi yang terletak cukup strategis (lantai dasar) banyak yang dijual atau disewakan. Imbas pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM yang membatasi mobilitas masyarakat sangat berdampak pada bisnis ritel dan ketidak sanggupan penyewa untuk membayar cicilan. Salah satu pedagang mengungkapkan "biaya sewa disini 30 juta per tahunnya belum biaya listrik dan kebersiahan, sedangkan pengunjung juga sangat sepi disini" jelasnya. Dilantai 4 ITC foodcord juga tampak sepi dari pengunjung, gerai-gerai masih tertutup sedangkan bangku dan kursi masih tertata rapi. Hesti (28) "Blok A dan B kebanyakan disita oleh bank karena kredit macet dan yang disewa juga ada"tutupnya. Sebelumnya, sejumlah kios di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta terpaksa dilelang dengan harga miring. Banyak kios di pusat perbelanjaan yang masuk daftar lelang bank.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana ITC Cipulir Mas yang kosong tanpa penghuni, Rabu (22/9/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha terhadap total 27 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama periode 2024 hingga 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pembersihan industri perbankan dari lembaga yang tidak sehat dan bermasalah.

Penyebab utama dari penutupan puluhan bank tersebut didominasi oleh faktor internal, yakni temuan tindak pidana perbankan atau fraud serta kualitas manajemen yang buruk.

Meski angka penutupan masih terlihat tinggi secara akumulatif, OJK mencatat adanya tren penurunan yang signifikan. Pada tahun 2025, hanya terdapat 7 BPR/BPRS yang dicabut izinnya, berbanding terbalik dengan tahun 2024 yang mencapai 20 bank.

OJK menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap nasabah. Adapun BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai.

Berikut adalah daftar lengkap BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:

Daftar BPR/BPRS Dicabut Izinnya Tahun 2024

  • BPR Wijaya Kusuma
  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  • BPR Purworejo
  • BPR EDC Cash
  • BPR Aceh Utara
  • BPR Sembilan Mutiara
  • BPR Bali Artha Anugrah
  • BPRS Saka Dana Mulia
  • BPR Dananta
  • BPR Bank Jepara Artha
  • BPR Lubuk Raya Mandiri
  • BPR Sumber Artha Waru Agung
  • BPR Nature Primadana Capital
  • BPRS Kota Juang (Perseroda)
  • BPR Duta Niaga
  • BPR Pakan Rabaa
  • BPR Kencana
  • BPR Arfak Indonesia

Daftar BPR/BPRS Dicabut Izinnya Tahun 2025

  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPRS Gayo Perseroda
  • BPR Artha Kramat
  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  • BPR Bumi Pendawa Raharja
(tps/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat, Ini Alasannya!


Most Popular
Features