Daftar Aset Triliunan Disita Satgas BLBI, Ada Milik Lippo!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset properti milik mereka yang tersandung dalam kasus BLBI 22 tahun silam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, aset-aset yang diambil alih oleh negara saat ini merupakan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik oblogor atau pemilik bank yang mendapatkan BLBI.
Pengambilalihan aset tersebut dilaksanakan hari ini Jumat (27/8/2021) terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
"Nanti bisa saja kita sampaikan, ini milik Lippo bisa saja obligor atau debitur. Yang di Bogor bisa saja kolateral dari debitur atau obligor dan berbagai macam," ujar Sri Mulyani saat menjelaskan ke awak media, Jumat (27/8/2021).
Adapun 49 bidang tanah yang disita negara hari ini di antaranya:
- 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang
- Tanah seluas 3.295 m2 di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
- Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10 Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sali, Bukit Raya
- Dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Bogor Jawa Barat. Masing-masing yakni di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.
Dalam siaran resmi Satgas BLBI dijelaskan, aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang tersebut terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,3 triliun atau tepatnya sebesar Rp1.332.987.510.000,00.
"Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya," jelas Satgas BLBI.
Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Untuk aset selain di Lippo Karawaci, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat pada hari ini.
Satgas BLBI mengungkapkan, selain melakukan penyitaan aset, Satgas BLBI juga akan melakukan pemblokiran, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
(mij/mij)