Video Eksklusif

Alasan OJK Tetapkan Syarat Modal Pendirian Bank RP 10 Triliun

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 August 2021 10:55

Jakarta, CNBC Indonesia- OJK mengubah syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia yang termuat dalam POK No.12/2021 menjadi Rp 10 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyebutkan penetapan syarat modal disetor Rp 10 triliun ini merupakan rentang dimana bank dinilai mampu menjaga buffer risiko sekaligus menjaga keberlangsungan profit sekaligus berkontribusi ke ekosistem perbankan.

Selain itu aturan ini lama terkait syarat modal disetor Rp 3 triliun sudah sangat lama dan tidak lagi relevan sehingga perlu direvisi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi dan konsolidasi perbankan.

Seperti apa kebijakan syarat modal pendirian bank terbaru dari OJK ini? Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Anggota Dewan Komisioner & Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 27/08/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...