Duh! Gegara Pajak, Bank-bank BUMN Khawatir Daya Beli Turun

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Kamis, 26/08/2021 16:55 WIB
Foto: Suasana parat Kerja di Komisi VI DPR RI sebelum pandemi Covid-19 (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)

Jakarta, CNBC Indonesia - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai penerapan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan berdampak pada semakin meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat karena tarif pajak ini akan ditanggung oleh konsumen.

Dalam bahan paparan yang disampaikan Himbara kepada Komisi XI DPR RI mengenai masukan terhadap RUU KUP tersebut, disampaikan bahwa PPN ini akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga beban pajak ini akan menambah beban bagi nasabah pinjaman yang akan dikenakan, yakni bunga plus pajak.


"PPN ditanggung oleh konsumen sehingga menekan daya beli masyarakat," tulis paparan Himbara tersebut, dikutip Kamis (26/8/2021).

"PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga beban pajak ini akan menambah beban nasabah pinjaman (disinsentif) yaitu bunga plus pajak."

Dengan demikian akan terjadi kenaikan biaya pinjaman kepada masyarakat yang membuat inklusi keuangan di Indonesia akan semakin melambat.

Selain itu, penerapan aturan baru itu dinilai juga akan berpotensi menurunkan GDP (gross domestic product) atau PDB (produk domestik bruto) sebesar 0,27% sebagai akibat dari tekanan daya beli dan inflasi yang meningkat.

Sebab, Himbara memperhitungkan bahwa penerapan RUU KUP ini akan berdampak pada tingginya tekanan inflasi menjadi 4% pada 2022 mendatang.

"Akibat adanya PPN akan membuat biaya loan semakin besar sehingga akan mempengaruhi forward linkage perbankan (sektor rill). Hal ini akan menghambat sektor riil untuk berkembang," tulis Himbara.

Padahal saat ini Himbara menilai kebijakan PPN yang sudah ada saat ini dinilai sudah tepat dan merupakan best practise di banyak negara di dunia.

Bahkan Uni Eropa dan mayoritas negara telah menerapkan pengecualian PPN untuk sektor keuangan, khususnya untuk sektor keuangan dengan interest-based. Sedangkan Selandia Baru menerapkan zero-rating untuk sektor keuangan.

Namun demikian, penerapan RUU KUP ini tidak sepenuhnya berdampak negatif, sebab dengan adanya peningkatan penerimaan pajak akan dapat mengurangi defisit anggaran.

Selain itu juga akan meningkatkan sovereign rating Indonesia menjadi lebih baik dengan mengembalikan prudent fiscal dengan maksimal defisit menjadi 3% dari GDP, sehingga sovereign rating (peringkat utang mata uang asing) Indonesia akan kembali ke BBB.

Saat ini Himbara terdiri dari empat bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Ketua Himbara saat ini dijabat Dirut Bank BRI yakni Sunarso.


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pentingnya Mendongkrak Pajak Menopang Kemandirian Ekonomi RI