OJK Sebut Industri Jasa Keuangan RI, Aman!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 masih relatif terjaga. Lembaga ini juga terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hingga akhir Juli 2021, tercatat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan sebesar 3,35% dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,95%.
Likuiditas industri perbankan juga masih dalam level yang memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32% dan 32,51%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Dari segi permodalan juga dinilai masih memadai. Angka kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) industri perbankan tercatat sebesar 24,67%, jauh di atas threshold.
Sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing- masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tulis keterangan OJK, Kamis (26/8/2021).
Pada 19 Agustus 2021 lalu OJK mengeluarkan tiga POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.
Selain itu, juga ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.
[Gambas:Video CNBC]
OJK: Kredit Perbankan Masih Kontraksi, Tahun Ini Mulai Pulih
(hps/hps)