
OJK Buka Suara Soal Likuiditas Perbankan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa likuiditas industri perbankan RI masih sangat memadai. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak melihat adanya pengetatan terhadap likuiditas perbankan.
Ia memaparkan hal ini tercermin dari seluruh indikator risiko. Yakni, rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), yang masing-masing naik menjadi 117,29% dan 26,36%.
Kemudian net stable funding ratio (NSFR) atau rasio pendanaan stabil bersih sebesar 135,35% per kuartal III-2023. Termasuk juga rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) sebesar 84,19% per Oktober 2023.
"Jadi memang ini secara keseluruhan sudah ok," ujar Dian pada saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/12/2023).
Selain itu, dia menyebut indikasi likuiditas memadai dari suku bunga dan volume transaksi juga menunjukkan kondisi normal. Menurut Dian, tidak ada transaksi yang menunjukkan anomali.
Dian menyebut suku bunga Bank Indonesia (BI) saat ini yakni 6% berada di level yang sama sebelum pandemi. Kemudian terkait kebutuhan likuiditas bank, BI memiliki kebijakan insentif likuiditas makro atau (KLM) yang sifatnya memberikan kelonggaran pada penggunaan GWM apabila bank mencapai jumlah kredit yang mencapai jumlah tertentu dalam aturan yang ditetapkan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Likuiditas Bank Ketat & Perang Dana Murah, Ini Kata OJK