
Cek! Puluhan Bank-bank RI yang Terpaksa 'Turun Kasta'

Berdasarkan aturan terbaru pengelompokan, maka bank dengan modal inti teratas (lebih dari Rp 70 triliun) masuk KBMI 4, sementara KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
Berikut empat bank yang modal intinya di bawah Rp 70 triliun sehingga masuk KBMI 3, dari sebelumnya mereka masuk bank BUKU IV (aturan pengelompokan lama, modal inti di atas Rp 30 triliun).
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) alias Bank Panin yang merupakan bank dengan ekuitas ke-5 terbesar di Indonesia di angka Rp 44 triliun harus siap 'turun kelas' karena angka ini masih jauh berada di bawah Rp 70 triliun.
Selanjutnya PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang memiliki ekuitas tak jauh dari PNBN di angka masing-masing Rp 43 triliun dan Rp 41 triliun juga berpotensi terdepak dari jejeran bank tier tertinggi di Indonesia.
Posisi PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang baru saja naik kelas ke bank BUKU IV pascakonsolidasi dengan Bank Bangkok juga harus siap 'turun kelas' kembali karena memiliki modal inti yang jauh dari angka Rp 70 triliun yakni Rp 35 triliun.
Total 46 Bank
Secara total, termasuk empat bank yang disebut di atas, tercatat dari 46 emiten perbankan yang melantai di bursa, 36 di antaranya terpaksa turun kelas dan hanya 10 yang berhasil bertahan di level yang sama.
Mayoritas perbankan yang terpaksa turun kelas merupakan perbankan BUKU II dimana seluruh perbankan dalam kategori ini terpaksa turun kelas ke kategori terendah yakni KBMI 1.
Hal ini terjadi karena kategori BUKU I dihapus oleh OJK jadi tak akan ada lagi bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun dampak dari aturan konsolidasi perbankan di mana modal inti minimal di tahun 2021 ini adalah Rp 2 triliun dan Rp 3 triliun di tahun 2022 mendatang.
Apabila bank umum tidak mampu menyanggupi modal inti ini perbankan umum tersebut akan didegradasi menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Tercatat terdapat 23 perbankan BUKU II yang nantinya terpaksa akan pindah ke klasifikasi KBMI terendah yakni KBMI 1 yakni perbankan dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
