OJK Ubah Aturan Modal, 36 Emiten Bank Terpaksa Turun Kasta

Market - Putra, CNBC Indonesia
24 August 2021 09:10
Suasana langit biru di Jakarta terlihat di menara Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (2/12). Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kondisi cuaca yang cerah diakibatkan kelembapan udara yang kering serta angin yang kencang sehingga menghambat pertumbuhan awan hujan dan menyebabkan langit berwarna biru. Berdasarkan data AirVisual dan AirNow menunjukkan Air Quality Index (AQI) dengan polutan PM 2,5 tingkat konsentrasi mikrometer/m³ membaik dalam tiga hari ke belakang. Penurunan konsentrasi akan membuat langit terlihat cerah. Penurunan polusi udara yang berujung dengan indahnya langit Jakarta sempat terjadi pada awal Juli lalu. BMKG mengatakan penurunan polusi udara yang signifikan setelah beberapa pekan penerapan PSBB di DKI Jakarta akibat pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.

Hal tersebut diatur dalam POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok.

Berikut ini pengelompokannya:

  • KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
  • KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
  • KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
  • KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Aturan ini tentunya berubah dari aturan terdahulu yang diwariskan dari BI yakni pengelompokan bank berdasarkan BUKU dimana sebagai berikut.

  • BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
  • BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
  • BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
  • BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Perubahan pengelompokan perbankan ini tentu saja menyebabkan berberapa emiten perbankan di Indonesia terpaksa 'turun kelas' karena tak lagi berada di kelompok perbankan yang baru. Mana sajakah emiten perbankan yang terpaksa terdegradasi ini? Simak tabel berikut.

Tercatat dari 46 emiten perbankan yang melantai di bursa, 36 diantaranya terpaksa turun kelas dan hanya 10 yang berhasil bertahan di level yang sama.

Mayoritas perbankan yang terpaksa turun kelas merupakan perbankan BUKU II dimana seluruh perbankan dalam kategori ini terpaksa turun kelas ke kategori terendah yakni KBMI 1

Hal ini terjadi karena kategori BUKU I akan dihapus oleh OJK dalam waktu dekat dimana tak akan ada lagi bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun dampak dari aturan konsolidasi perbankan dimana modal inti minimal di tahun 2021 ini adalah Rp 2 triliun dan Rp 3 triliun di tahun 2022 mendatang.

Apabila bank umum tidak mampu menyanggupi modal inti ini perbankan umum tersebut akan didegradasi menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Tercatat terdapat 23 perbankan BUKU II yang nantinya terpaksa akan pindah ke klasifikasi KBMI terendah yakni KBMI 1 yakni perbankan dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun.

Perbankan yang tercatat sebagai kategori ini termasuk PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Bank Bumi Artha Tbk (BNBA), PT Bank Capital Tbk, PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), dan PT BRI Agroniaga Tbk (AGRO).

Selanjutnya tercatat ada 9 emiten yang terpaksa turun kelas dari BUKU III menjadi KBMI II karena memiliki modal inti di atas Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun sehingga belum dapat masuk ke dalam kategori KBMI III.

Emiten bank yang tercatat sebagai kategori ini termasuk PT Bank Jago Tbk (ARTO), PT BTPN Syariah Tbk (BTPS), PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM), PT BDP Jawa Barat Tbk (BJBR), dan PT Bank Mayapada Tbk (MAYA).

Terakhir ada empat perbankan top tier BUKU IV yang terpaksa turun kelas menjadi KBMI 3 karena modal intinya kurang dari Rp 70 triliun. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), dan PT Bank Pan Tbk (PNBN).

Selain emiten-emiten di atas yang 'bersedih' akibat 'turun kelas', nasib sial juga muncul kepada 2 emiten perbankan yakni PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dan PT Bank BTPN Tbk (BTPN) yang tercatat sudah memiliki ekuitas di atas Rp 30 triliun sehingga potensi untuk naik kelas tahun ini menjadi bank BUKU IV sangat terbuka akan tetapi terpaksa gagal naik kelas karena penggantian aturan klasifikasi BUKU menjadi KBMI.

Dengan hal ini maka nantinya hanya akan ada empat perbankan dengan KBMI 4 dimana tiga diantaranya merupakan perbankan Pelat Merah dan satu perbankan swasta.

Pengelompokan KBMI berlaku untuk semua Bank Umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.

"Dalam hal diperlukan, OJK dapat menetapkan pengkinian pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti," tulis aturan OJK.

Pengkinian pengelompokan bank dapat ditetapkan OJK melalui pengaturan OJK, dengan memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank serta industri keuangan.

Aturan BUKU dulu dibuat oleh Bank Indonesia (BI) ketika lembaga ini masih menjadi regulator dari perbankan. Aturan pengelompokan bank ini tetap digunakan oleh OJK hingga diubah melalui POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

"Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank. Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan," kata Heru Kristiyana, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian bank digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatusfull digital banking.

"Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru.

Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank.

Namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).

Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.

Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.

Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sempat Dibuka Hijau, IHSG Sempat Sentuh Rekor Lagi


(trp/trp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading