OJK Ungkap Jalan Panjang Aturan Bank Digital, Definisi Clear!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 August 2021 15:48
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan jalan panjang bagaimana regulator menggodok aturan bank umum yang di dalamnya juga mengatur pendirian bank digital.

Peraturan OJK yang dimaksud yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis pekan lalu (19/8) tetapi sudah diteken sebelumnya oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli lalu.

"Rule making rule ketat dan panjang, kajian akademik, melakukan FGD [focuss group discussion] berbagai kalangan, semua asosiasi, di lingkup KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan] sudah melakukan komunikasi, kami siapkan sangat panjang supaya nanti tujuan kita bank kita akan lebih adaptif, lebih agile [lincah]," kata Heru, dalam sosialisasi POJK Nomor 12, di Jakarta, Senin ini (23/8).

Dia menegaskan bahwa penerbitan POJK ini, bersama dengan dua POJK lainnya yakni POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sama sekali tidak memberikan beban baru bagi perbankan RI.

"Tujuannya terutama kami ingin mencermati dinamika global yang berkembang cepat dan dipicu pandemi Covid kita belum tahu kapan akan selesai," kata Heru.

'Tentunya, perubahan landskap perbankan terus berubah yang dipercepat oleh pandemi dan perubahan perilaku masyarakat mendorong kita memberikan landasan kuat agar perbankan mencapai skala ekonomi yang kita inginkan, supaya memberikan kontribusi maksimal, menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perubahan teknologi informasi," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam menghadapi berbagai tantangan, POJK Bank Umum memberikan arah pengaturan bagi bank digital.

"POJK 12, kami memberikan arah yang jelas kepada bank digital seperti apa, definisi kita tetapkan clear. Bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas," tegasnya.

"Kami tidak mendikotomikan bank yang bertransformasi digital atau bank ingin didirikan digital sejak awal, karena saya menganggap, bank is bank. Aturan POJK 12 mengenai bank digital ini mempertegas pengertian bank digital."

Dalam aturan POJK tersebut,sSalah satu yang diatur dalam POJK itu bank digital yang tercantum di Bab IV.

Aturan itu menyebutkan definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Lebih rinci, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai kantor pusat.

Berikutnya, bank digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan enam persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan dua opsi, pertama pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi bank digital.

Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun.

Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.

Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank BHI, menjadi satu dari dua tahap pendirian BHI. Satu tahapan setelah itu yakni izin usaha yang merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank BHI setelah fase persiapan (Pasal 14 POJK tersebut).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! OJK Rilis 3 Aturan Baru Jasa Keuangan, Cek Rinciannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular