Revolusioner! OJK Bisa Berikan Izin Instan Buat Produk Bank

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 August 2021 12:40
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa memberikan izin instan untuk produk bank baru tanpa perlu melakukan uji coba terlebih dahulu atas produk tersebut. Izin produk bagi bank umum dan bank digital ini akan dapat diberikan dalam waktu 14 hari kerja.

Hal ini terdapat dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dalam pasal 13 poin (1) disebutkan izin tanpa melalui uji coba ini bisa diberikan dalam pertimbangan tertentu oleh OJK.

"Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank dapat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru tanpa melalui proyek uji coba terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (20/8/2021),

Untuk pengajuan izinnya, bank hanya perlu memenuhi kebutuhan dokumen seperti yang dipersyaratkan OJK dalam aturan baru tersebut.

Selanjutnya, izin atau penolakan bisa diberikan OJK dalam waktu 14 hari kerja, bergantung pada kesiapan dokumen yang diminta.

"Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan."

Untuk diketahui, POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).

Upaya yang dilakukan OJK untuk percepatan proses perizinan produk bank, baik melalui penyederhanaan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan) serta termasuk penyelenggaraannya antara lain melalui piloting review dan instant approval, semata untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank.

Dengan pendekatan perizinan baru ini, menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat, sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi di tengah maraknya shadow banking berbasis IT.

Semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko.

Oleh karena itu, industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sinyal-Sinyal Bank Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular