
Duh! Pan Brothers Digugat Pailit, Apa Langkah Perusahaan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil dan produk tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) memberikan penjelasan terkait dengan langkah yang akan diambil perusahaan apabila pengadilan nantinya mengabulkan gugatan pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Pada 4 Agustus 2021, Pan Brothers sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) bahwa Bank Maybank Indonesia telah mengajukan permohonan pailit terhadap PBRX ke PN Jakpus.
Proses kepailitan diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan Indonesia).
Sebab itu, manajemen PBRX dalam surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan perseroan ingin meyakinkan semua pihak bahwa perusahaan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan permohonan kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan, termasuk sebagian besar kreditor yang telah mendukung selama proses restrukturisasi.
Adapun sidang perdana gugatan pailit Maybank berlangsung pada Kamis kemarin (12/8) di PN Jakpus.
Perkiraan waktu diterbitkannya keputusan final gugatan pailit Maybank oleh PN Jakpus akan berlangsung 60 hari setelah gugatan didaftarkan pada 2 Agustus 2021.
Menanggapi pertanyaan pihak BEI, Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan perseroan senantiasa optimistis dan yakin akan dapat melakukan upaya hukum untuk tetap terhindar dari tindakan pemailitan oleh pihak mana pun, sepanjang putusan hakim belum menjadi final.
"Pengadilan atas gugatan kepailitan ini setelah diputus di tingkat pertama masih dimungkinkan dilakukan upaya kasasi dan peninjauan kembali, sehingga untuk menjadi putusan final masih cukup panjang," ungkap Fitri, dikutip keterbukaan informasi, dikutip Jumat (13/8).
Fitri menambahkan bahwa perusahaan akan beroperasi secara normal sepanjang belum ada putusan final, sehingga tidak ada dampak apa pun terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Fitri juga mengatakan berdasarkan pembicaraan dengan kreditor, termasuk Maybank Indonesia, perseroan yakin usulan penyelesaian yang diajukan dengan merestrukturisasi waktu penyelesaian kewajiban sindikasi dan bilateral dapat disetujui oleh mayoritas kreditor sehingga dengan demikian tidak terjadi kepailitan.
Babak baru sengketa hukum antara PBRX dengan Maybank ini sejatinya merupakan kelanjutan dari gugatan PKPU yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak PBRX beberapa waktu lalu.
Gugatan itu merupakan imbas dari perkara utang piutang antara kedua belah pihak.
Pihak PBRX dalam tanggapannya atas permintaan penjelasan bursa tertanggal 6 Agustus 2021, menyampaikan bahwa objek pailit yang diajukan oleh Maybank Indonesia adalah sama dengan objek permohonan PKPU yang telah diputuskan oleh PN Jakpus.
Dengan demikian pihak PBRX mengatakan bahwa perseroan dengan segala upaya akan melawan dan menantang secara agresif gugatan kepailitan ini dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan.
Sebelumnya permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Maybank Indonesia kepada kepada PBRX ditolak oleh PN Jakpus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan akhir bulan lalu (26/7/2021).
Pada penutupan perdagangan Kamis (12/8) di pasar modal, saham PBRX turun 4,23% ke level Rp 136/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 881,05 miliar. Dalam seminggu saham ini telah melemah 7,48%, selama sebulan terakhir tumbuh 8,80% dan sejak awal tahun mengalami koreksi hingga 44,72%.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU oleh Maybank, Begini Penjelasan Pan Brothers
