Lagi Heboh, Begini Kronologis Dugaan Penipuan versi Alfamart

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
04 August 2021 12:20
Alfamart
Foto: Alfamart

Meskipun demikian kronologi yang disampaikan oleh pihak Alfamart tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dikatakan oleh Ilhen sebagai pihak penyewa hak waralaba.

Menurut pihak pelapor, yang diwakili kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung, mengatakan perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada pihak pelapor.

Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.

Namun, Jimmy mengatakan bahwa kliennya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor.

Laporan yang diajukan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai agar memudahkan proses penyidikan.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular