Perhatian! Izin Kresna Sekuritas Resmi Dicabut Bursa
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas efektif berlaku mulai hari ini, Rabu, 28 Juli 2021.
Pengumuman pencabutan SPAB tersebut disampaikan melalui pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas," ungkap Direktur BEI Kristian Manullang, dalam keterbukaan informasi.
Kristian menjelaskan, pertimbangan pencabutan keanggotaan Kresna Sekuritas lantaran sebelumnya telah disuspensi (dihentikan sementara) selama lebih dari 90 hari berturut-turut.
"Sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB," katanya kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Seperti diketahui, Kresna Sekuritas, yang merupakan bagian dari Grup Kresna ini menjadi anggota bursa sejak 31 Juli 2015 lalu.
Catatan CNBC Indonesia, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.
Terhitung pada 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.
Surat juga menyebutkan jika Kresna Sekuritas belum melakukan langkah perbaikan dari temuan yang didapatkan OJK. Misalnya, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan.
Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.
Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu, ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.
"OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK Nomor S-822/PM.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal teguran tertulis," tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2020).
Pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.
(tas/tas)