
Menyerah! Broker Saham Ini Mau Kembalikan Izin ke OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten yang bergerak di bidang jasa konsultan dan saat ini tengah kesulitan mempertahankan kelangsungan usaha, PT Onix Capital Tbk (OCAP), berencana menyelesaikan proses pengembalian izin anak usaha sekuritas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dijelaskan dalam tanggapan atas permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/6/2021).
Pengembalian Izin Usaha Perantara Perdagangan Efek (PPE) alias broker saham dan Penjamin Emisi Efek (PEE) atau underwriter tersebut dilakukan agar dapat melakukan efisiensi terkait dari struktur organisasi.
Anak usaha yang dimaksud adalah perusahaan broker yang Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) telah dicabut oleh BEI yakni PT Onix Sekuritas (OSEK).
Dicabutnya izin OSEK lantaran perusahaan telah mengalami kerugian yang terakumulatif dan mempengaruhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), sehingga nilai MKBD OSEK kurang dari MKBD yang disyaratkan oleh Peraturan Bapepam -LK nomor VD5 Nomor KEP 566/BL/2011, yaitu ketentuan minimal nilai MKBD sebesar Rp 25 miliar.
Pencabutan SPAB tersebut mengakibatkan OSEK tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas perdagangan efek di BEI.
Penyelesaian pengembalian izin ke OJK akan dilaksanakan hingga kuartal ketiga tahun ini, dan pada kuartal IV perusahaan berencana melakukan analisis lebih dalam terkait pengembangan bisnis baru khususnya bisnis yang berpeluang memberikan nilai tambah bagi perseroan.
Manajemen OCAP menjelaskan bahwa perseroan saat ini tidak memiliki sumber pendapatan sehingga langkah yang harus melakukan efisiensi yang telah dilakukan semenjak triwulan kedua tahun 2020, sejak anak OSEK mengalami suspensi akibat penurunan MKBD.
Hal ini salah satunya karena OSEK merupakan anak usaha dari Onix Capital yang merupakan sumber pemasukan terbesar perseroan.
Untuk satu tahun ke depan, OCAP mengatakan belum memiliki sumber pendapatan baru pascadikembalikannya izin PPE dan PEE milik OSEK kepada OJK, sehingga perusahaan mengatakan akan melaksanakan analisis bisnis secara menyeluruh.
Demi mencapai rencananya tersebut OCAP juga menyatakan komitmen untuk berkomunikasi secara aktif serta meminta dukungan kepada pemegang saham mayoritas.
Pihak OCAP pun telah bekerjasama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkaitan dengan pengalihan administrasi rekening efek dari perseroan kepada KSEI terhitung sejak tanggal 25 Juni 2021.
Dengan demikian, para nasabah perseroan yang akan melakukan pemindah buku efek dan/atau dana dalam sub rekening efek dapat menghubungi KSEI terkait dengan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam proses verifikasi.
Onix Capital saat ini sedang mengalami permasalahan finansial yang cukup pelik.
Selain mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion) untuk laporan keuangan 2020, perusahaan ini juga mengalami kerugian selama 13 tahun beruntun.
Terakhir tercatat perusahaan memperoleh laba bersih sebesar Rp 3,02 miliar pada 2007 silam.
Selain kerugian, OCAP juga tercatat memiliki ekuitas negatif (defisiensi modal) yang semakin parah, membengkak menjadi Rp 185,78 miliar pada 31 Desember 2020. Terakhir kali membukukan ekuitas positif pada 2012.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Prospek Belum Jelas, Emiten Ini Bingung Bayar Utang
