Review

Deretan Skandal Lapkeu di Pasar Saham RI, Indofarma-Hanson!

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
27 July 2021 13:30
Konferensi Pers Hasil Audit Garuda Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Foto: Konferensi Pers Hasil Audit Garuda Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)

3. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)

Polemik laporan keuangan Garuda Indonesia ini bermula pada 24 April 2019 atau saat RUPS. Salah satu agendanya mengesahkan laporan keuangan tahunan 2018. Namun dalam RUPS tersebut terjadi kisruh karena dua komisaris menyatakan tak mau menandatangani laporan keuangan tersebut.

Diketahui dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat laba bersih yang salah satunya ditopang oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 3,48 triliun.

Dana tersebut sejatinya masih bersifat piutang dengan kontrak berlaku untuk 15 tahun ke depan, namun sudah dibukukan di tahun pertama dan diakui sebagai pendapatan dan masuk ke dalam pendapatan lain-lain. Alhasil, perusahaan yang sebelumnya merugi kemudian mencetak laba.

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia,yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang enggan menandatangani laporan keuangan 2018.

Kisruh berlanjut hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ikut mengaudit permasalahan tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPK juga ikut melakukan audit.

PPPK dan OJK pun akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan GIAA 2018. Perusahaan diminta untuk menyajikan ulang laporan keuangannya dan perusahaan kena denda Rp 100 juta berikut dengan direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut.

Setelah dilakukan penyesuaian pencatatan maskapai penerbangan nasional ini akhirnya mencatatkan kerugian US$ 175 juta atau setara Rp 2,53 triliun.

Ada selisih US$ 180 juta dari yang disampaikan dalam laporan keuangan perseroan tahun buku 2018. Pada 2018 perseroan melaporkan untung US$ 5 juta atau setara Rp 72,5 miliar.

"Untuk itu, OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan lakukan public expose. Perbaikan dan public expose wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK kala itu, di gedung Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).

4. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian publik dan masih bergulir adalah kasus megakorupsi pada Jiwasraya. Permasalahan Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan, seperti yang disampaikan oleh mantan Direktur Keuangan Jiwasraya (JS) Hary Prasetyo dalam nota pembelaan (pledoi).

Proses rekayasa laporan keuangan JS telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu, pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.

Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan.

Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.

Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

"Ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman duga, ini jauh lebih kompleks dari teman-teman yang bisa bayangkan. Kita tunggu tanggal 8 nanti," kata Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).

NEXT: Ada Hanson hingga Dugaan Manipulasi ENVY

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular