Review

Deretan Skandal Lapkeu di Pasar Saham RI, Indofarma-Hanson!

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
27 July 2021 13:30
(ki-ka) Mahendra MSC – Direktur PT Envy Technologies Indonesia Tbk, Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid – Direktur. Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi – Dirut, Ayu Perwitasari – Direktur, Ni Wayan Sukawidiani Resi – Corporate Secretary, usai PE Insidentil di Jakarta (27/11). Doc.ENVY
Foto: (ki-ka) Mahendra MSC – Direktur PT Envy Technologies Indonesia Tbk, Mohd Nadzaruddin bin Abd Hamid – Direktur. Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi – Dirut, Ayu Perwitasari – Direktur, Ni Wayan Sukawidiani Resi – Corporate Secretary, usai PE Insidentil di Jakarta (27/11). Doc.ENVY

5. PT Indofarma Tbk (INAF)

Pada 2004, Bapepam atau kini bernama OJK, memutuskan memberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada direksi Indofarma yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun 2001.

Selain itu kepada direksi Indofarma juga diperintahkan tiga hal, sebagaimana dilansir pemberitaan Detikfinance (18/11/2004). Pertama, segera membenahi dan menyusun sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan yang memadai untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama di kemudian hari.

Kedua, menyampaikan laporan perkembangan atas pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perseroan secara berkala setiap akhir bulan kepada Bapepam.

Ketiga, menunjukkan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan audit khusus untuk melakukan penilaian atas sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi bila perseroan telah selesai melakukan pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan.

Bapepam menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penelaahan Bapepam mengenai dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terutama berkaitan dengan penyajian laporan keuangan yang dilakukan Indofarma.

Dari hasil penelitian, Bapepam menemukan bukti-bukti di antaranya, nilai Barang Dalam Proses dinilai lebih tinggi dai nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian nilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar Rp 28,87 miliar.

Akibatnya harga Pokok Penjualan mengalami understated dan laba bersih mengalami overstated dengan nilai yang sama.

6. PT Hanson International Tbk (MYRX)

OJK menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, Direktur utama Hanson International, denda sebesar Rp 5 miliar karena terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan MYRX tahun 2016.

Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian OJK dan dinilai bertentangan dengan undang-undang pasar modal, antara lain pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar.

Sementara, Hanson kena sanksi denda Rp 500 juta dan diperintahkan OJK untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. Direktur Hanson International lainnya Adnan Tabrani juga dinilai bertanggungjawab atas pelaporan ini sehingga dia juga dijatuhi sanksi sebesar Rp 100 juta.

Tidak hanya itu, Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom selaku rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY) juga tak lepas dari jerat OJK.

KAP ini dinilai telah melanggar standar profesi akuntansi karena tak cermat dalam melakukan audit atas laporan keuangan tahunan ini. Akibatnya KAP ini disanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK yang kala itu dijabat Fakhri Hilmi (belakangan jadi tersangka Jiwasraya), mengatakan Bentjok dan perusahaannya Hanson sudah membayar denda administratif tersebut, tinggal penyajian kembali (restatement) laporan keuangan 2016

Sementara itu, OJK Memberikan kesempatan kepada Hanson untuk menyajikan ulang laporan keuangan 2016 hingga akhir bulan ini.

"Paling lambat 31 Agustus, kita sudah menerima laporan keuangan yang baru," kata Fakhri di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

7. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

Baru-baru ini Bursa Efek Indonesia (BEI) dikejutkan dengan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan tahunan (LKT) tahun 2019 yang menerpa salah satu emiten di bidangjasa dan perdagangan di bidang teknologi informasi, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) dan anak usahanya.

Dalam surat keterangan yang terbit di keterbukaan informasi, ENVY menjelaskan duduk perkara terkait dengan dugaan adanya manipulasi atas laporan keuangan (lapkeu) anak usahanya, PT Ritel Global Solusi (RGS) tahun 2019.

Laporan keuangan 2019 RGS itu kemudian dikonsolidasikan ke laporan keuangan tahunan ENVY tahun 2019. RGS adalah anak usaha ENVY dengan porsi kepemilikan 70% yang bergerak bidang jasa perdagangan dengan berbasis online melalui aplikasi "KO-IN".

ENVY juga menyebutkan bahwa pihak manajemen saat ini tidak mengetahui secara pasti proses yang dilakukan saat itu sehingga munculnya laporan konsolidasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, manajemen ENVY mengatakan saat ini sedang meminta klarifikasi ke pihak auditor atas beberapa keraguan termasuk laporan keuangan RGS.

Perseroan akan mengklarifikasi permasalahan LK ini dengan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan selaku akuntan publik pada saat itu. BEI hingga kini belum memberikan pernyataan resmi ketika dihubungi mengenai perkara ini, termasuk OJK.

Adapun di sisi lain, di emiten perbankan, di tahun 2018, juga pernah ada pelanggaran laporan keuangan yang menimpa PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK), ketika masih bernama Bank Bukopin dan belum masuknya investor Korea Selatan, KB Kookmin.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular