Gagal Bayar & Digugat PKPU Grup Mandiri, Apa Langkah TDPM?

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
21 July 2021 15:45
Tridomain Performance Materials
Foto: Monica Wareza

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen bahan baku aneka industri, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), menyatakan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan investasi Grup Bank Mandiri, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), sempat membuat kaget perusahaan. 

Pasalnya, pengajuan proposal dan komunikasi untuk menentukan skema optimal masih terus berlangsung dengan para pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dan pemegang obligasi.

Namun tiba-tiba ada pemberitaan di media massa berkaitan dengan gugatan PKPU oleh MMI.

"Perseroan terkejut dengan adanya berita dari media massa berkaitan dengan pengajuan PKPU oleh MMI di mana perseroan masih berbicara cukup intens dengan MMI dan secara detail masih membicarakan masalah tenor dan bunga/kupon serta tingkat pengembalian yang akan diterima oleh MTN dan bond holder," kata Harjono, Presiden Direktur TDPM, dalam surat penjelasan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Rabu (21/7).

Dengan kabar ini, perseroan pun kembali memberikan informasi di BEI soal persidangan PKPU setelah mendapatkan surat resmi.

Manajemen TDPM menyatakan telah menerima surat panggilan pengadilan bernomor W10.UI.4123.HT.03.VII.2021.03.ina tertanggal 14 Juli 2021. TDPM menerima surat panggilan sidang tersebut pada Senin (19/7).

Dengan demikian, perseroan mengumumkan sidang PKPU akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2021.

Dalam keterangan sebelumnya (16/7), TDPM mengatakan bahwa gugatan PKPU secara signifikan tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan meskipun fasilitas lebih diperketat baik oleh pihak bank maupun supplier.

Manajemen TDPM juga mengatakan terus melakukan komunikasi dan sedang mengupayakan pengajuan proposal restrukturisasi dengan skema optimal yang dapat diterima semua pihak.

Sebelumnya, pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.

MMI dalam keterangan resminya mengatakan telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.

Tercatat sejak itu, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.

Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, hingga proposal keenam yang diajukan TDPM, MMI merasa proposal restrukturisasi masih merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut.

"MMI menilai bahwa seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik," kata Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto), kuasa hukum MMI dari Kantor Hukum AKSET, dalam keterangan resmi, Selasa (13/7).

"Berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya," kata Suharsanto lagi.

Oleh karena itu, katanya, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.

Gugatan PKPU itu diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021.

"Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum," tegas Suharsanto.

Menurut dia, proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi.

Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

"PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan," kata Suharsanto.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Astaga! Ada Gagal Bayar MTN Lagi, Emiten Ini Tunda Rilis Bond

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular