Beban Berat! 3 Emiten Tekstil Pilih Masuk Bisnis APD-Masker

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
Kamis, 15/07/2021 17:35 WIB
Foto: Pan Brothers/Dok SPN.or.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Kombinasi tekanan kinerja akibat pandemi Covid-19, kewajiban membayar utang dan strategi meraup cuan di bisnis lain membuat emiten-emiten tekstil dan produk tekstil (TPT) menambah bisnis baru ke bidang pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), perlindungan medis, masker kain, dan lainnya.

Hal itu terungkap berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tiga emiten di pasar modal. Ketiga emiten tekstil tersebut yakni PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY).

PBRX


Dalam pernyataan di keterbukaan BEI, Selasa (13/7), manajemen Pan Brothers (PBRX) menyatakan tekanan akibat pagebluk Covid-19 membuat perusahaan memutuskan untuk menambah lini bisnis dengan terjun dalam produksi dan ekspor APD, seperti hazmat dan gaun perlindungan medis, dan masker kain.

Guna memuluskan rencana ini, perusahaan akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 20 Agustus 2021.

Menurut laporan studi kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ihot Dollar & Raymond, dengan menimbang seluruh aspek terkait, rencana penambahan bisnis PBRX tersebut layak untuk dilaksanakan.

Manajemen PBRX, menjelaskan, dengan bisnis baru ini, maka pada 2021 perusahaan diproyeksikan mendapatkan tambahan pendapatan US$ 19,5 juta atau setara dengan Rp 283 miliar (kurs Rp 14.500/US$).

Sementara, pada 2022 PBRX akan meraup tambahan pendapatan US$ 10 juta atau Rp 145 miliar.

Angka tersebut mengasumsikan bahwa penjualan dari penambahan kegiatan bisnis diproyeksikan mengalami penurunan selama 2021-2022, seiring dengan adanya vaksinasi dan kemungkinan besar pandemi bisa segera diatasi.

Informasi saja, pada pertengahan Juni lalu, PBRX baru mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditornya dari Pengadilan Tinggi Singapura pada 4 Juni 2021.

Adapun utang terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata 14.500) dan limit sindikasi sebesar US$ 138,5 juta atau setara Rp 2 triliun.

Dari dalam negeri sendiri PBRX sebelumnya sudah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Maybank Indonesia.

Terkait dengan PKPU Maybank, manajemen PBRX menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.

NEXT: Ada Sritex dan POLY


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia

Pages