
Emiten Listrik POWR Rilis Bond Rp 8,7 T, Cuma Dijual ke Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik, PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR), berencana menerbitkan surat utang dengan denominasi dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$ 600 juta atau setara dengan Rp 8,70 triliun (kurs Rp 14.500/US$).
Rencana Cikarang Listrindo tersebut menyebabkan perusahaan mendadak akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juli mendatang.
Sebelumnya perusahaan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2 Juni lalu yang menyetujui penetapan pembagian dividen tunai dari tahun buku 2020 sebesar Rp 36,84 per saham atau secara total mencapai Rp 580,47 miliar.
Surat utang yang diterbitkan POWR tidak ditawarkan kepada investor dalam negeri, melainkan akan ditawarkan secara terbatas kepada investor asing.
"Penerbitan surat utang (Notes) oleh perseroan, melalui penawaran internasional kepada lembaga atau investor-investor lain di luar wilayah Indonesia secara terbatas, yang akan dicatatkan di SGX-ST [Bursa Efek Singapura]," tulis direksi Cikarang Listrindo, dikutip Senin ini (12/7).
Penerbitan surat utang dalam jumlah pokok sebesar-besarnya US$ 600 juta tersebut akan digunakan untuk pembiayaan kembali Surat Utang (Notes) 2026, termasuk bunga dan biaya lainnya. Notes 2026 diterbitkan pada 14 September 2016 sebesar US$ 550 juta atau setara Rp 7,98 triliun dengan bunga sebesar 4,95%.
Suku bunga tetap direncanakan sebesar maksimal 5,75% per tahun atau lebih besar dari surat utang sebelumnya dan direncanakan akan jatuh tempo selambat-lambatnya tahun ke-15 sejak Notes diterbitkan.
Perusahaan juga menyebutkan kalau saat ini POWR sedang dalam proses mediasi dan pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan hukum yang diajukan oleh PT Gasindo Pratama Sejati.
Gasindo Pratama Sejati menggugat POWR dan beberapa pihak lain termasuk Kementerian ESDM, PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Pertamina Gas, PT Ansi Mega Instrumenindo dan PT Pratiwi Putri Sulung terkait dengan izin yang diberikan kepada perseroan untuk membangun pipa gas yang digunakan untuk kepentingan sendiri sebagai cadangan.
Gasindo Pratama Sejati pun mengupayakan ganti rugi secara bersama-sama/renteng senilai total Rp 2,03 triliun.
Sampai dengan terbitnya di keterbukaan informasi (8/7), perkara tersebut masih dalam proses persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Manajemen berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak berpengaruh secara negatif pada kelangsungan usaha dan rencana transaksi perseroan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setruman Dari PLN Turun, Saham POWR Masih Layak Koleksi?
