Eks Bos Bumiputera Ditahan, Nasabah: Uang Kami Bagaimana?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 July 2021 15:37
Sejumlah nasabah dan agen PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdialog mengenai penolakan terhadap Badan Perwakilan Anggota Nomor : 26/BPA-RUA/XII/2020 di Kantor Wisma Bumiputera, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para warganet yang juga tergabung dalam forum nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meluapkan keluh kesahnya soal nasib uang mereka setelah Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera periode 2018-2020 menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para netizen itu tergabung dalam beberapa forum publik di Facebook, di antaranya bernama Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912/Tim Biru yang beranggotakan 4.700 orang.

Kemudian ada Nasabah Korban Bumiputera 1912 dengan anggota mencapai 104.000 dan Korban Gagal Bayar AJB Bumi Putera 1912 Kalbar dengan anggota 6.900. Sisanya forum serupa tetapi dengan jumlah anggota di bawah 100, ada pula hanya beranggotakan 20 orang.

CNBC Indonesia mengutip beberapa perbincangan publik di Forum Korban Gagal Bayar AJBBumi Putera 1912 Kalbar. Misalnya akun netizen Ridwan Tingkulu yang menyebut, "ribuan nasabah tidak dibayarkan klaim, asuransinya beasiswa anakku sudah 1 tahun lebih tak terbayarkan."

Lalu N Nugroho Adi, "saya 22 juta rencana buat kuliah anak."

FB AJB Bumiputera 1Foto: FB AJB Bumiputera 1
FB AJB Bumiputera 1

Pernyataan para netizen ini berangkat dari komentar pemberitaan soal Nurhasanah, mantan Ketua BPA AJB Bumiputera yang menjadi tersangka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik OJK, kini dilakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa tersangka Ketua BPA Bumiputera periode 2018-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sebelumnya dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 setelah itu dipindahkan ke Kejagung.

"Benar Pak [tersangka diserahkan ke Kejaksaan]. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N [Nurhasanah] ke Kejaksaan," kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/2021).

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan sebagai tahanan Kejaksaan," kata Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi ini.

FB AJB Bumiputera 2Foto: FB AJB Bumiputera 2
FB AJB Bumiputera 2

Lebih lanjut, akun bernama Khairul Talo, juga bilang, "sampai kapan kami yang korban asuransi Bumiputera ni selesai dan dibayarkan hak kami."

Kemudian akun Teguh Pribadi, menulis, "ini group dibentuk apa ikut dibaca OJK juga ya? Seandainya tidak ya buat apa juga ...Tapi mudah-mudahanOJK paling tidak bisa ngintip dan gak usahlah action dulu."

Di forum Facebooklainnya "Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912/Tim Biru', akun Fien Mangiri, menulis bahwa "visi misi Tim Biru, bagaimana caranya semua klaim polis kami dibayarkan. Kami support semua prosesnya, tapi kami juga punya batas kesabaran. Kami menunggu komitmen BP untuk mengembalikan uang polis kami," tegasnya.

"Kami butuh dukungan dan perhatian pemerintah melalui @otoritas jasa keuangan. Untuk pemegang polis yang mau bersama-sama berjuang, mari rapatkan barisan. Untuk pemegang polis yang sudah menjadi anggota Tim Biru dan masih semangat, ayoo kita lanjutkan perjuangan kita. Tetap semangat dan kompak. Jaga kesehatan...salam sehat ut kita semua.

Akun Fernando Sihombing pun membagikan tautan soal video kabar Nurhasanah, dan menyebut "lalu pengembalian uang kami, kapan?

Akun Nde Mar pun agak 'membela' Nurhasanah, "[Ini] ulah direktur dan dewan direksi ya, bukan Nurhasanah....duitnya digelapkan seperti kasus Jiwasraya," jelasnya.

NEXT: Bagaimana Selanjutnya Nasib Nasabah?

Hingga saat ini CNBC Indonesia belum mendapatkan konfirmasi terbaru soal nasib dana para nasabah Bumiputera.

Plt Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim saat dihubungi pada Jumat siang ini (2/7) mengatakan dirinya tak bisa lagi berkomentar berkaitan dengan restrukturisasi polis nasabah karena sudah tak lagi menjabat.

"Saya mohon maaf, terkait Hal ini sikap saya no comment," katanya singkat.

Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratamajuga pun belum merespons berkaitan dengan kabar terbaru siapa perwakilan manajemen setelah tak lagi dijabat FaizalKarim.

Sebelumnya dalam wawancara dengan CNBCIndonesia TV pada 12 Januari 2021, Faizal kala itu menyebutkan bahwa pada prinsipnya, Bumiputera tidak menginginkan adanya kerugian terhadap 5 juta nasabah dan pemegang polis.

Per Desember 2020, klaim nasabah yang pembayarannya terkendala sebanyak 380.000 nasabah dengan jumlah dana Rp 7-8 triliun.

Dalam mengatasi persoalan klaim asuransi ini, perusahaan dib awah pengawasan OJK tengah mempersiapakan sejumlah strategi, untuk memperbaiki sistem keuangan lewat pengambilan tagihan di perusahaan reasuransi hingga penggunaan uang jaminan di OJK.

Dalam pertemuan dengan para nasabah dan agen di kantor AJB Bumiputera, Senin (28/12/2020), Faizal saat itu juga menegaskan tengah berupaya menyelesaikan klaim dana nasabah pemegang polis, dengan total outstanding (termasuk tunggakan klaim) mencapai Rp 10-12 triliun.

"Yang ingin saya sampaikan adalah dari tanggal 1 Juli saya diangkat, tekad saya adalah memperjuangkan 3 juta lebih kurang pemegang polis. Ini langkah pertama saya. Tetapi, dalam himpitan waktu saya menyelesaikan itu, secara keuangan saya akan selesaikan dengan baik," kata Faizal, saat itu, Senin (28/12/2020).

"Insya Allah, kalau program ini jalan, ini outstanding klaim ibu-ibu dan semua, ada 3 juta, yang jumlahnya kira-kira Rp 10-12 triliun, akan bisa diselesaikan," tegasnya.

Terkait dengan aset, berdasarkan data laporan keuangan Bumiputera yang dipublikasikan di situs perusahaan, total aset perusahaan pada 2019 turun 4,59% menjadi Rp 9,98 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 10,46 triliun.

Total liabilitas Bumiputera turun tipis 1,58% menjadi Rp 30,42 triliun dari 30,91 triliun.

Kewajiban tersebut di antaranya berasal dari utang klaim yang mencapai Rp 5,18 triliun, naik dari Desember 2018 yakni Rp 3,52 triliun.

Ditambah utang reasuransi Rp 84,79 miliar dari sebelumnya Rp 74,87 miliar, utang komisi Rp 8,95 miliar dari Rp 2,3 miliar, utang pajak Rp 1,01 miliar dari Rp 7,75 miliar, dan utang lainnya Rp 243,88 miliar dari Rp 120,40 miliar.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular