IHSG Perkasa Balik ke 6.000, Meski Ada PPKM Mikro Darurat

Putra, CNBC Indonesia
01 July 2021 09:10
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka dengan apresiasi 0,26% ke level 6.001,12. Selang 5 menit IHSG terpantau lanjut menghijau 0,44% ke level 6.009,22 pada perdagangan awal bulan Juli Kamis (1/7/21) di tengah finalisasi PPKM Mikro Darurat oleh Presiden Joko Widodo.

Nilai transaksi hari ini sebesar Rp 585 miliar dan terpantau investor asing membeli bersih Rp 26 miliar di pasar reguler.

Asing melakukan pembelian di saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) sebesar Rp 9 miliar dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 9 miliar.

Sedangkan jual bersih dilakukan asing di saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang dilego Rp 6 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang dijual Rp 3 miliar.

Aktivitas manufaktur Indonesia terkoreksi. Meski tidak lagi mencatat rekor, tetapi setidaknya masih di zona ekspansi.

Pada Kamis (1/7/2021), IHS Markit melaporkan aktivitas manufaktur yang diukur dengan Purchasing Managers' Index (PMI) pada Juni 2021 tercatat 53,5. Turun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 55,3 di mana kala itu menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah pencatatan.

Sedangkan untuk data inflasi,Reutersmemperkirakan inflasi RI akan naik ke level 1,9% secara tahunan (year-on-year/YoY). Sementara untuk inflasi secara bulanan (month-on-month/MoM) diprediksiturun sedikit ke level 0,3%. Adapun untuk inflasi inti RI diprediksi akan naik menjadi 1,5% (YoY).

Selanjutnya Pemerintah masih menggodok pengetatan PPKM Mikro Darurat. Usulan terbaru adalah PPKM dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu kasus/hari.

Adapun cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

"Usulan terbaru yakni 100%work from home(WFH) untuk sektor non essential," tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Berikut Beberapa Cakupan Pengetatan Aktivitas:

  1. 100%work from homeuntuk sektor non essential,
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secaraonline/daring,
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum stafwork from office(WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular