
Batal Delisting, BEI Cabut Sanksi Suspensi Saham Multistrada

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek emiten produsen ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) mulai pagi ini, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya perdagangan Multistrada sempat dihentikan sementara oleh BEI merujuk pada Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00007/BEI.PP2/03-2021 tanggal 2 Maret 2021.
Selain itu, perusahaan juga memutuskan untuk membatalkan rencana voluntary delisting dan go private sebagaimana disampaikan dalam pelaksanaan Public Expose Insidental di awal Mei 2021.
Pembatalan delisting itu diputuskan pemegang saham berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi terkini, termasuk ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK 03/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Pasar Modal, serta arahan yang diterima oleh perusahaan dalam korespondensi dengan OJK.
Sebelumnya, pada laporan keuangan 2020, manajemen MASA menyebutkan bahwa perusahaan mengajukan permohonan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan (suspensi).
Hal ini sehubungan dengan rencana MASA untuk mengubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan melakukan penghapusan sukarela pencatatan saham (delisting) dari BEI setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses penawaran tender pada 1 Maret 2021.
Rencana untuk hengkang secara sukarela dari bursa alias go private muncul usai perusahaan dicaplok oleh produsen ban asal Prancis Compagnie Générale des Établissements Michelin atau yang dikenal luas sebagai Michelin.
Setelah tidur selama lebih dari tiga bulan di harga Rp 1.360/saham, pada hari ini Senin (28/6) pukul 11.25 WIB saham MASA turun 5,51% ke level Rp 1.285/saham dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 11,8 triliun.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dicaplok Michelin, Multistrada Mau Delisting dari Bursa RI