
Rolls Royce-Ferrari Tersangka Asabri Dilelang, Laku Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jumlah aset yang berhasil dilelang mencapai 11 unit dari 16 mobil tersangka kasus Asabri yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.
Total nilai aset-aset mobil mewah dari empat tersangka ini mencapai Rp 17,23 miliar.
Keempat tersangka itu yakni tersangka JS, SW, IWS dan HH.
Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus Asabri.
Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Leonard mengatakan proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan, dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Berikut detail aset mobil mewah yang dilelang:
![]() Lelang Aset Asabri, 24 Juni 2021 |
Leonard mengatakan hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.
"Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021," katanya, dalam siaran pers, Kamis ini (24/6).
Berdasarkan data Kejagung, lelang termahal diperoleh dari 1 unit mobil Ferrari bernomor polisi B 15 TRM milik Heru Hidayat, yang dimenangkan dalam lelang seharga Rp 6,34 miliar.
Satu lagi Rolls Royce bernomor polisi B7 EIR milik tersangka Jimmy Sutopo.
Pada 3 Maret 2021, Kejagung menyita sejumlah aset Jimmy Sutupo, di antaranya 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ, dan uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830.
Adapun mobil Ferrari B 15 TRM milik Heru pertama kali disita Kejagung pada 4 Maret 2021.
Saat itu aset tersangka Heru Hidayat yang disita yakni kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama tersangka Heru Hidayat.
NEXT: Pertimbangan Lelang Dilakukan
Leonard menjelaskan beberapa pertimbangan yang dimaksud dengan adanya lelang aset-aset dari para tersangka Asabri ini.
Dia mengatakam, dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH, telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan.
Benda-benda itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.
Kedua, katanya, penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.
Ketiga, pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Keempat, bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada Selasa 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Cecar 8 Saksi Kasus Asabri, Henan Putihrai-Trimegah
