
TELE Mau Delisting, Duh Nasib Duit TLKM, BCA & BRI Bagaimana?

Tekakan berikutnya datang dari sisi hukum. Berdasarkan dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, para kreditor TELE menyetujui rencana perdamaian dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).
Jumlah tagihan utang TELE kepada kreditor separatis mencapai Rp 2,78 triliun, dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) merupakan kreditor terbesar sejumlah Rp 636,19 miliar selanjutnya ada PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) di posisi dua yang memiliki piutang sebesar Rp 564,94 miliar.
Lalu ada Taiwan Cooperative Bank Manila Offshore Banking Branch dengan tagihan Rp 293,31 miliar dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk (BBRI) dengan tagihan Rp 146,66 miliar, sama dengan PT Bank CTBC Indonesia dan Mega Internasional Commercial Bank Co Ltd Manila.
Berikut lengkapnya:
![]() Tabel 1, Kreditor Separatis PKPU TELE |
![]() Tabel 2, Kreditor Separatis PKPU TELE |
![]() Tabel 3, Kreditor Konkuren PKPU TELE |
![]() Tabel 4, Kreditor Konkuren PKPU TELE |
![]() Tabel 5, Kreditor Konkuren PKPU TELE |
Secara umum, dalam literatur hukum dijelaskan bahwa kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa), dan kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan.
(tas/tas)[Gambas:Video CNBC]
