
Bocoran Bappebti: Bursa Kripto RI Bakal Berdiri Akhir Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan, bursa berjangka untuk aset kripto ditargetkan akan terbentuk pada akhir tahun ini. Hal ini untuk mengakomodasi makin pesatnya perkembangan investasi aset kripto di tanah air.
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, saat ini proses pembentukan bursa untuk aset kripto tersebut sedang dalam proses.
"Bursa sedang dalam proses, target kami paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan," kata Indrasari, dalam wawancara di Kompas Talk bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).
Wisnu menuturkan, nantinya pengelolaan bursa kripto akan menerapkan lembaga kliring yang menjamin uang nasabah sebagaimana yang diterapkan di bursa saham. Hal ini diterapkan sebagai salah satu bentuk perlindungan nasabah jika pedagang gagal bayar.
"Lembaga kliring tersebut, nantinya akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang, gunanya kalau peadagang gagal bayar, kliring akan bayar," kata dia.
Selain itu, Bappebti juga akan menyeleksi pedagang yang mengusulkan untuk menjual aset kripto. Persyaratan itu misalnya, pedagang harus mempunyai sistem yang diaudit oleh auditor independen dan punya tenaga ahli dengan sertifikasi internasional. Hal ini untuk menjamin keamanan transaksi aset kripto di tanah air.
"Yang paling pentng di security, dan itu sangat mahal. Ini untuk melindungi konsumen dan berkembangnya industri ini," bebernya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bapppebti berencana mengatur lebih rinci mengenai aturan main investasi aset kripto ini di Tanah Air. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto. Bappebti, saat ini hanya mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
"Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya," ungkap Wimboh, di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).
Untuk mengatur lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan agar aturan ini nantinya bisa diturunkan dalam bentuk Undang-undang.
"Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas," beber Wimboh.
Ia menekankan, pengaturan aset kripto ini bisa seperti aturan perdagangan yang berlaku di pasar modal. Perdagangan kripto setidaknya memiliki Self Regulatory Organizations (SRO), atau lembaga yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Punya Bursa Kripto, Apa Untungnya bagi Investor?