Selundup Harley, Eks Bos Garuda Dituntut Penjara 1 Tahun

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 June 2021 13:10
Harley dan Brompton Selundupan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Harley dan Brompton Selundupan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton melalui penerbangan armada baru Garuda dari Eropa ke Indonesia pada 2019 silam.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa menilai Ari terbukti melakukan penyelundupan dalam penerbangan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," tulis tuntutan tersebut, dikutip Jumat (4/6/2021).

Dalam tuntutan tersebut disebutkan bahwa Jaksa menilai Ari dan rekannya Iwan Joeniarto telah dengan sengaja melanggar aturan kepabeanan. Yakni melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Selain itu dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Dia didakwa Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sebagai informasi, pada 5 Desember 2019, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan konferensi pers terhadap kemelut yang menggerogoti PT Garuda Indonesia (GIAA).

Saat itu, pemerintah mulai membuka satu persatu kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Eks Direktur Utama Garuda, yakni Ari Akshara. Penggelapan dana tersebut salah satunya untuk membeli motor Harley Davidson di Perancis.

Akibat kasus ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan lima direktur anggota dewan direksi Garuda Indonesia. Selain Ari Askhara, nama lainnya yang juga diberhentikan adalah Bambang Adisurya Angkasa, Mohammad Iqbal, Iwan Joeniarto dan Heri Akhyar.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Pangkas Gaji Karyawan 30%, Begini Penjelasan Manajemen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular