Heboh! Goodyear di Malaysia Perlakukan TKA Semena-mena

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 June 2021 16:10
The Goodyear logo is seen at a tire workshop in Caracas, Venezuela December 10, 2018. REUTERS/Manaure Quintero
Foto: Logo Goodyear terlihat di bengkel ban di Caracas, Venezuela 10 Desember 2018. REUTERS / Manaure Quintero

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen ban asal Amerika Serikat (AS) Goodyear Tire & Rubber Co (GT.O) menghadapi tuduhan tidak membayar upah lembur karyawan dan melanggar hukum atas ancaman kepada pekerja asing di Malaysia. Hal tersebut terungkap dari dokumen pengadilan dan pengaduan yang diajukan oleh para pekerja.

Dalam wawancara dengan Reuters, enam pekerja dan mantan pekerja asing, dan pejabat di Departemen Tenaga Kerja Malaysia mengungkapkan, Goodyear melakukan pemotongan gaji yang semena-mena dan mewajibkan jam kerja yang berlebihan, dan menahan paspor mereka.

Departemen mengkonfirmasi, telah mendenda Goodyear pada 2020 karena jam kerja yang terlalu banyak dan membayar karyawan asing di bawah standar.

Seorang mantan pekerja, mengatakan perusahaan secara ilegal menyimpan paspornya, dan menunjukkan surat pengakuan yang dia tandatangani pada Januari 2020 setelah mendapatkannya kembali. Dia telah 8 tahun bekerja di Goodyear.

Tuduhan tersebut pertama kali dilaporkan Reuters, dimana ada 185 pekerja asing mengajukan tiga pengaduan terhadap Goodyear Malaysia di pengadilan industri negara itu. Hal itu terjadi pada 2019 dan 2020 atas ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja sama.

Para pekerja menuduh perusahaan tidak memberi mereka tunjangan shift, bonus tahunan, dan kenaikan gaji meskipun tunjangan ini tersedia untuk staf lokal, yang diwakili oleh serikat pekerja.

Pengadilan memenangkan pekerja asing dalam dua kasus tahun lalu, mengatakan mereka berhak atas hak yang sama dengan karyawan Malaysia, menurut salinan putusan yang dipublikasikan di situs web pengadilan. Goodyear diperintahkan untuk membayar kembali gaji dan mematuhi kesepakatan bersama, menurut putusan dan kuasa hukum pekerja.

Sekitar 150 slip gaji pekerja, yang menurut pengacara diajukan ke pengadilan sebagai bukti gaji yang belum dibayar dan ditinjau oleh Reuters, menunjukkan beberapa pekerja migran bekerja lembur sebanyak 229 jam sebulan, melebihi batas kerja di Malaysia yakni 104 jam sebulan.

Para pekerja asing menuntut sekitar 5 juta ringgit (Rp 17,31 juta dengan kurs 1 ringgit = Rp 34.62) dalam gaji yang belum dibayar, kata pengacara mereka, Chandra Segaran Rajandran. Para pekerja tersebut berasal dari Nepal, Myanmar dan India.

"Mereka ditempatkan dalam situasi di mana mereka ditolak hak penuhnya seperti yang diatur (oleh undang-undang)," katanya, seraya menambahkan bahwa itu sama dengan diskriminasi," ujarnya seperti dilansir Reuters, Selasa (1/6/2021).

Goodyear, salah satu pembuat ban terbesar di dunia, telah menggugat kedua vonis tersebut di pengadilan tinggi. Keputusan banding diperkirakan baru keluar pada 26 Juli 2021. Putusan untuk kasus ketiga, untuk masalah yang sama, akan jatuh tempo dalam beberapa minggu mendatang.

Goodyear menolak mengomentari tuduhan apa pun, dan menunggu proses pengadilan. Menurut putusan pengadilan tahun lalu, Goodyear Malaysia berargumen bahwa pekerja asing tidak berhak atas manfaat perjanjian bersama karena mereka bukan anggota serikat pekerja.

Berdasarkan putusan tersebut, seorang perwakilan serikat pekerja bersaksi bahwa pekerja asing berhak untuk bergabung dan berhak atas keuntungan dalam kesepakatan bersama meskipun mereka bukan anggota. Pengadilan menyetujui bahwa ruang lingkup pekerjaan pekerja asing memberi mereka hak atas tunjangan tersebut.

Goodyear mengatakan kepada Reuters bahwa mereka memiliki kebijakan dan praktik yang kuat terkait dan melindungi hak asasi manusia.

"Kami menganggap serius setiap tuduhan perilaku tidak pantas yang berkaitan dengan rekanan, operasi, dan rantai pasokan kami," kata seorang perwakilan Goodyear melalui email.

Serikat pekerja - Serikat Pekerja Nasional di Perusahaan Manufaktur Produk Karet - tidak menanggapi permintaan Reuters untuk mengomentari keluhan para pekerja.

Operasi Goodyear di Malaysia dimiliki bersama oleh pengelola dana terbesar di negara itu, Permodalan Nasional Berhad.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Ban Goodyear Bogor PHK Massal, Begini Nasib Sahamnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular