
Produk Indomaret Mau Diboikot, Saham DNET Masih Nyungsep!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indomarco Prismatama (Indomaret), perusahaan asosiasi dari emiten PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik Grup Salim, baru-baru ini sedang mendapat tekanan dari pihak buruh berupa pemboikotan produk yang direncanakan akan dimulai pada pekan ini.
Di pasar modal, saham DNET, terpantau minus 1,22% di posisi Rp 3.250/saham pada perdagangan pukul 10.24 WIB, Senin ini (24/5/2021). Nilai transaksi relatif rendah hanya Rp 649.000 dengan volume perdagangan 200.000 saham. Namun kapitalisasi pasarnya cukup besar, mencapai Rp 46,10 triliun.
Dalam sepekan perdagangan akumulatif, saham DNET minus 4% dan sebulan naik 2%. Year to date saham DNET masih minus 7,14%.
Indomarco Prismatama (Indomaret) memang belakangan jadi perbincangan karena dapat ancaman boikot dari serikat pekerja KSPI dan FSPMI. Masalah ini bermula dari soal THR 2020 tapi justru jadi perkara hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret.
Menanggapi pemberitaan di media massa, pihak Indomaret, melalui keterbukaan informasi Indoritel di Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan bahwa perusahaan telah membayar THR tahun 2020 kepada karyawan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar 1 bulan upah. Adapun pemberian THR, kata pihak Indomaret, telah dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menkaker No.6 tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf di Jakarta, Senin (17/5).
Manajemen Indomaret juga mengklaim, perusahaan tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan selama lebih dari 30 tahun.
Kemudian, mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, pihak Indomaret mengatakan akan sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Diharapkan semua pihak menghargai proses [proses] hukum yang berlangsung saat ini," pungkas manajemen Indomaret.
Ancaman boikot ini dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.
Selain FSPMI, dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/5), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyatakan bahwa Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker.
"Secara aturan, THR tidak (melanggar aturan)," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNN Indonesia.
Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Saat ini Serikat pekerja Indomaret di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya.
"Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/21).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produk Diboikot Buruh Pekan Depan, Siapa Pemilik Indomaret?
