
Warning! Grup Sampoerna Nunggak Rp 435 M ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sanksi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) karena tak memenuhi kewajibannya untuk periode 2019 dan 2020 dengan nilai mencapai Rp 435 miliar. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran pertama.
Kewajiban yang dimaksud adalah Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang harus dibayarkan perusahaan selaku pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
"Dalam hal PT STI tidak segera melunasi kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020, Kementerian Kominfo akan melanjutkan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," tulis siaran persnya Kominfo, dikutip Jumat (21/5/2021).
"Kementerian Kominfo berhak untuk melakukan pencabutan IPFR PT STI, jika setelah dilakukan serangkaian pengiriman surat teguran untuk melakukan penagihan terhadap BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR, PT STI tidak segera melunasi kewajiban pembayaran yang dimiliki oleh PT STI," tulis keterangan tersebut.
Kominfo disebutkan juga akan melakukan penghentian operasional sementara kegiatan PT STI pada tanggal 1 Agustus 2021 dan berujung pada pencabutan IPFR milik perusahaan pada 1 November jika pelunasan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
Untuk itu, Kominfo meminta perusahaan untuk segera menyerahkan mekanisme perlindungan konsumen untuk mengantisipasi pencabutan hak spektrum tersebut.
"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio," tutup surat tersebut.
Adapun STI merupakan perusahaan penyedia jasa jaringan internet dengan brand Net1. Menurut lama resmi perusahaan, diklaim bahwa perusahaan ini menjadi satu-satunya layanan telekomunikasi yang mengandalkan frekuensi 450MHz dengan teknologi 4G LTE (Long Term Evolution).
Izin ini diperoleh pada September 2016 setelah menjalani proses Uji Laik Operasi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampoerna Komit Ciptakan Nilai Ekonomi Jangka Panjang