
Nasib Bakrie Telecom Dipertanyakan, BEI Perpanjang Suspensi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) per 11 Mei 2021. Ini menandai hampir dua tahunnya saham ini dihentikan perdagangannya oleh bursa tepatnya pada 27 Mei 2019.
Keputusan ini disampaikan dalam surat BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana dalam suratnya bernomor No.: Peng-SPT-00005/BEI.PP1/05-2021.
BEI berpendapat masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) bisnis Bakrie Telecom. Padahal BEI telah melakukan dengan pendapat dengan manajemen emiten ini, pun perusahaan juga telah merilis laporan keuangan perusahaan.
"Namun demikian, berdasarkan evaluasi Bursa atas Laporan Keuangan serta tanggapan permintaan penjelasan yang telah disampaikan Perseroan, Bursa berpendapat masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," tulis surat tersebut, Selasa (11/5/2021).
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan Efek PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) di Seluruh Pasar sejak Sesi I perdagangan hari Selasa, 11 Mei 2021 hingga pengumuman lebih lanjut."
Padahal umumnya jika mengacu pada Surat Edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, penghentian perdagangan sementara ini bisa dihentikan jika perusahaan telah memenuhi kewajibannya kepada bursa.
Kewajiban yang dimaksud adalah laporan keuangan audit yang memperoleh opini akuntan wajar tanpa pengecualian (WTP) atau laporan keuangan audit yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Perseroan telah menyampaikan laporan keuangan periode 30 September 2020 dan memperoleh opini WDP ini.
Sebelumnya BEI juga telah mengeluarkan ultimatum bahwa saham ini berpotensi dihapuskan atau delisting dari BEI.
Dalam surat bernomor No.: Peng-00001/BEI.PP1/01-2021 ini bursa menyebutkan dapat menghapus pencatatan saham emiten apabila perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan terbuka, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selanjutnya, saham satu emiten disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
