Soal Exchange Offer, Begini Penjelasan Bakrie Telecom

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
03 October 2023 12:05
Bakrie Tower (REUTERS/Beawiharta)
Foto: Bakrie Tower (REUTERS/Beawiharta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten grup Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) menegaskan bahwa perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan menjadi dasar hukum penyelesaian kewajiban yang bersifat final dan mengikat. Hal itu termasuk penyelesaian utang Wesel Senior wajib yang dilakukan dengan mekanisme penerbitan dan penyerahan Mandatory Convertible Bond (MCB) atau Obligasi Wajib Konversi (OWK).

"Sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban terkait utang Wesel Senior berdasarkan Perjanjian Perdamaian tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menyerahkan OWK kepada Bakrie Telecom Pte Ltd (BTPL)," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/10).

Sementara, terkait exchange offer, sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian merupakan suatu mekanisme yang bersifat opsional atau pilihan yang dapat dipertimbangkan dan diputuskan sendiri oleh perrseroan untuk ditawarkan kepada pemegang saham Wesel Senior dengan instrumen berupa OWK itu sendiri.

"Tidak ada ketentuan dalam perjanjian perdamaian yang mewajibkan perseroan untuk melaksanakan dan menawarkan exchange offer kepada para pemegang Wesel Senior," sebutnya.

Mengingat bahwa perseroan telah melaksanakan penerbitan dan penyerahan OWK, maka perseroan memandang bahwa exchange offer saat ini tidak menjadi pilihan untuk dilaksanakan oleh perseroan.

Selanjutnya, terkait permohonan Chapter 15 melalui Pengadilan Kepailitan New York dan juga keputusan Pengadilan Kepailitan New York atas permohonan Chapter 15 tersebut tidak mempengaruhi, mengubah, atau mengurangi keberlakuan dari perjanjian perdamaian PKPU perseroan yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No. 59/Pdt.Sus- PKPU/2014/PNNiagaJkt.Pst tanggal 9 Desember 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat tersebut menjadi dasar hukum penyelesaian kewajiban Perseroan. Dalam hal ini termasuk juga telah diatur ketentuan yang bersifat final dan menengikat mengenai mekanisme penyelesaian utang Wesel Senior dengan kewajiban Perseroan untuk menerbitkan OWK dan ketentuan mengenai exchange offer yang bersifat opsional atau tidak wajib untuk diimplementasikan," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam putusan Pengadilan Kepailitan New York tersebut tidak terdapat ketentuan atau pernyataan yang terkait dengan exchange offer, termasuk tidak ada ketentuan atau pernyataan mengenai dapat atau tidak dapat diimplementasikannya exchange offer.

"Sesuai perjanjian perdamaian exchange offer bukan merupakan suatu kewajiban melainkan sebuah opsi dan sementara itu Perseroan telah menerbitkan dan menyerahkan OWK. Dengan demikian Perseroan memandang bahwa exchange offer saat ini tidak menjadi pilihan bagi Perseroan untuk dilaksanakan serta tidak diperlukan permohonan lanjutan kepada Pengadilan Kepailitan New York," tuturnya.

Perjanjian perdamaian telah diatur ketentuan bahwa seluruh penjaminan termasuk penjaminan atas utang Wesel Senior telah berakhir.

"Kami mengkonfirmasi bahwa sampai dengan saat ini Perseroan tidak mendapatkan atau menerima permohonan eksekusi atau klaim jaminan atas Wesel Senior dari para pemegang Wesel Senior," ungkapnya.

Manajemen menambahkan, terkait permintaan untuk menyediakan dokumen resmi opini hukum terkait putusan Chapter 15 dalam bentuk sebagaimana yang menjadi common practice dalam hukum Amerika Serikat akan disampaikan kepada kuasa hukum di Amerika Serikat dan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bursa setelah kami menerima opini hukum tersebut.

Sebagai informasi, penjelasan Bakrie Telecom tersebut menjawab dokumen Order Granting Recognition as Foreign Main Proceeding and Denying Relief and Additional Assistance terbitan United States Bankruptcy Court Southern District of New York pada 6 Mei 2021.

Dalam dokumen itu diketahui permohonan additional relief under Sections 1521 and 1507 Chapter 15 ditolak. Dengan demikian, perseroan tidak dapat mengimplementasikan exchange offer alias penukaran wesel senior dengan OWK.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Garuda Ungkap Utang Susut 50% Karena Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular