
Panggil Ulang Nasabah Jiwasraya yang Belum Restrukturisasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebutkan saat ini jumlah nasabah yang telah melakukan restrukturisasi polis terus bertambah. Hingga 6 Mei 2021, pemegang polis bancassurance menjadi yang paling banyak melakukan restrukturisasi yakni sebanyak 16.485 atau 94,4% dari total pemegang polis.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah Fabiola Sondakh mengatakan untuk pemegang polis korporasi yang sudah mengikuti program ini mencapai 1.873 polis atau mencapai 87,4%. Dan untuk pemegang polis kategori ritel, jumlah sudah mencapai 140.801 atau 79,3%.
"Program restrukturisasi merupakan sebuah tawaran, bukan paksaan kepada pemegang polis. Oleh karenanya kami sangat berterima kasih atas kepercayaan pemegang polis yang sudah mengikuti program ini meskipun program ini belum bisa memuaskan seluruh pihak. Tapi inilah solusi terbaik yang dihadirkan oleh pemerintah saat ini," kata Fabiola dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Untuk mendorong peningkatan jumlah pemegang polis yang melakukan restrukturisasi, tim ini melakukan pemanggilan ulang atau outbound call kepada para pemegang polis ritel yang belum memberikan respon terhadap tawaran program restrukturisasi polis ini.
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan saat ini masih terdapat beberapa pemegang polis ritel yang belum merespon karena terdapat perubahan data mulai dari alamat korespondensi, nomor telepon, hingga alamat email pada saat Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Tim Percepatan Restrukturisasi melakukan komunikasi kepada para pemegang polis.
"Hal ini ditandai dengan adanya 14.000 surat penawaran program restrukturisasi yang dikembalikan oleh pemegang polis ritel, karena alamat korespondensi tidak sesuai dengan yang tertera di polis," jelasnya.
Upaya pemanggilan ulang tersebut dilakukan sebagai upaya Tim Percepatan Restrukturisasi demi memberikan kesempatan, sekaligus menyuguhkan pelayanan yang terbaik untuk para pemegang polis, pada saat pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya.
"Pemanggilan ulang ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen kami untuk bisa menyelamatkan manfaat yang dimiliki seluruh pemegang polis. Yang mana, program restrukturisasi Jiwasraya diberlakukan dan ditawarkan kepada seluruh pemegang polis," kata dia.
Pemanggilan ulang atau outbound call merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya, untuk para pemegang polis ritel yang belum memberi respons terhadap penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.
Periode outbound call ini akan dilakukan hingga 31 Mei 2021.
Tim Percepatan Restrukturisasi Polis pun telah menyiapkan nomor yang dapat dihubungi pemegang polis yang belum memberi respon atas penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.
"Untuk pemegang polis kategori ritel kami sudah menyiapkan nomor Wahatsapp (08111-465-031) dan (021) 50987151. Sementara untuk polis saving plan atau Bancassurance, bisa menghubungi (0811-8135-031) atau para pemegang polis bisa menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing," jelas Fabiola yang juga Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya ini.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Nasabah Jiwasraya Tegas Tolak Restrukturisasi, Kenapa?