Jumbo! Indomobil 'Disuntik' Sindikasi 12 Bank hampir Rp 4 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 May 2021 12:05
Indomobil Finance/source: Benzano, istimewa
Foto: Indomobil Finance/source: Benzano, istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pembiayaan Grup Indomobil, PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) untuk ke-11 kalinya memperoleh pinjaman sindikasi dari berbagai bank yang berdomisili di luar negeri dan dalam negeri.

Berdasarkan keterangan resminya, pada 4 Mei 2021 IMFI menandatangani pinjaman sindikasi sebesar US$ 270 juta atau setara dengan Rp 3,92 triliun (kurs Rp 14.500/US$) atau hampir Rp 4 triliun, dengan 12 bank yang berasal dari 7 negara yakni Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, Taiwan, Cina dan Indonesia.

Total pinjaman yang berhasil diperoleh sejak pinjaman sindikasi yang pertama sampai dengan sindikasi ke-10 adalah sebesar US$ 1.878.500.000 atau setara Rp 27 triliun.

Sampai dengan 31 Maret 2021 total pinjaman sindikasi yang telah dilunasi sebesar US$ 1.432.416.667 (Rp 21 triliun) atau sekitar 76.25% dari total pinjaman.

Adapun institusi-institusi yang menjadi peserta sindikasi kali ini yakni:

1. Bank of China (Hong Kong) Limited

2. Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch

3. CTBC Bank Co., Ltd.

4. DBS Bank Ltd

5. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited

6. RHB Bank Berhad

7. The Korea Development Bank, Singapore Branch

8. PT Bank BTPN Tbk

9. PT Bank CTBC Indonesia

10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Singapore Branch

11. PT Bank Mizuho Indonesia

12. PT Bank UOB Indonesia

Vice Chairman of Executive Board IMFI Gunawan mengatakan guna mendukung terlaksananya kegiatan pendanaan ini, IMFI menunjuk sejumlah bank menjadi Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners.

Mereka adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch/PT Bank BTPN Tbk, Bank of China (Hong Kong) Limited, DBS Bank Ltd., The Korea Development Bank,Singapore Branch, Mizuho Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Singapore Branch, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank UOB Indonesia dan RHB Bank Berhad.

Sedangkan yang bertindak sebagai Facility Agent dan Secuity Agent masing-masing adalah PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank BTPN Tbk.

"Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi ini akan digunakan sampai dengan satu tahun ke depan untuk mendukung bisnis pembiayaan perusahaan. IMFI pun akan melaksanakan kegiatan lindung nilai (hedging) atas pinjaman sindikasi tersebut dalam rangka memitigasi risiko atas nilai tukar dan fluktuasi suku bunga," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

IMFI merupakan anak perusahaan dari PT Indomobil Multi Jasa, Tbk (IMJS) yang tergabung dalam Grup Indomobil.

Adaupn IMJS didirikan pada 2004 dan melakukan initial public offering (IPO) pada tahun 2013. IMJS merupakan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, rental, logistik, bengkel, dan edukasi.

Sementara itu IMFI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan multiguna, modal kerja dan investasi yang melayani pembiayaan kendaraan roda dua, roda empat, truk, alat berat, properti dan microfinancing.

Per 31 Desember 2020, total aset IMFI sebesar Rp 13,5 triliun dengan laba tahun berjalan sebesar Rp 70 miliar. Sampai dengan saat ini, IMFI telah berhasil membangun 242 titik pelayanan di Indonesia dan bekerja sama dengan lebih dari 3.000 dealer yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Dari pasar modal, saham IMJS ditutup melesat 3,45% di posisi Rp 360/saham, dengan kapitalisasi pasar Rp 3,12 triliun. Sebulan terakhir akumulatif saham IMJS naik 6% dan year to date minus 12%.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usai Indofood, Leasing Mobil Grup Salim Rilis Obligasi Rp 2 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular