
Nasib Saham ISAT & BBKP di PPA, Dijual atau Dipertahankan?

Saat ini pemerintah merupakan salah satu pemegang saham di Indosat sebesar 14,29 %.
Sementara itu, Bukopin berencana untuk melakukan penawaran umum terbatas baik dalam ekuitas maupun surat utang sebagai bagian dari aksi korporasi tahun 2021.
"Kita akan membuat beberapa modal. Apakah pertama terkait melakukan PUT, mengingat KB Financial Group masih 67%. Hampir di semua perusahaan 90%. Atau obligasi subordinasi 2021 semester 2," kata Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama Bank Bukopin awal tahun ini.
Di BBKP, saat ini pemerintah memiliki kepemilikan sebesar 3,18%.
Kedua saham perusahaan ini resmi dikelola oleh PPA pada bulan lalu. Pengalihan saham ke PPA ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN.
Program prioritas ini khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat
Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.
"Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN," kata Erick, dalam siaran persnya, Rabu (28/4/2021).
Menteri BUMN melanjutkan, program pengalihan perusahaan minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi negara sebagai pemilik 100% saham PPA.
Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]