Dialihkan ke PPA, Ini Sisa Saham Pemerintah di ISAT & BBKP

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 March 2021 09:40
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengalihkan sejumlah saham milik negara di beberapa perusahaan seperti PT Indosat Tbk (ISAT), dan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) untuk menyuntik modal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Aturan ini diterbitkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Aturan juga sudah ditandatangani Jokowi pada 15 Februari 2021, dan diundangkan pada 17 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Selain Indosat dan Bukopin, pengalihan saham milik pemerintah juga dilakukan di PT Socfin Indonesia, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, dan PT Kawaasan Industri Lampung kepada PPA.

Pada Pasal 2 disebutkan, saham Indosat yang dialihkan adalah saham Seri B dengan total saham 776.624.999 lembar saham, dan saham Prasadha Pamunah Limbah Industri sebanyak 50 lembar saham.

Mengacu struktur pemegang saham perseroan efektif sampai dengan 31 Januari 2021, pemerintah mempunyai kepemilikan sebesar 776.624.999 saham di Indosat atau setara 14,29%. Artinya, dengan pengalihan saham tersebut menjadikan PPA sebagai pemegang saham Indosat Seri B.

Selain itu, pemerintah mengalihkan sahamnya di Bukopin untuk saham Seri A dan Seri B masing-masing 4.736.255 lembar saham dan 1.034.232.376 lembar saham.

Berdasarkan pemegang saham efektif 31 Januari 2021, saat ini komposisi pemegang saham BBKP dikendalikan oleh Kookmin Bank dengan kepemilikan 21.891.179.319 saham atau setara 67%. PT Bosowa menggenggam 3.816.380.581 atau 11,68% dan selebihnya masyarakat publik 6.965.691.294 atau 21,32% saham.

Sementara itu, untuk Kawasan Industri Lampung, pemerintah mengalihkan 1.762 lembar saham kepada modal PPA. Terakhir, di Socfin Indonesia, pemerintah mengalihkan satu lembar saham Seri B, 2.999 lembar saham Seri C, dan 2.000 lembar saham Seri D kepada PPA.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis pasal 2 ayat 2 PP tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/3/2021).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suspensi Saham IRRA-ISAT-CITY Dibuka, Saham BBKP Digembok!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular