Gugatan Merek! Gudang Garam vs Gudang Baru, UNVR vs Orang Tua

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 April 2021 11:25
Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa merek bukan kali ini terjadi, namun gugatan emiten 'raksasa' rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terhadap perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang membuat persoalan ini ramai lagi di publik.

Sebelumnya juga ada sengketa merek merek dagang pasta gigi Strong antara emiten konsumer PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) melawan Grup Orang Tua.

Berdasarkan definisinya, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 15/2001 tentang Merek, disebutkan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Di Pasal 3 disebutkan, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pada 22 Maret lalu, GGRM menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.

Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini pada 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.

Mengacu data Sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, Gudang Garam dalam petitumnya, di antaranya menyatakan, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.

Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru bersama lukisannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan yang dimiliki Gudang Garam.

Gudang Garam juga menilai, merek Gudang Baru sebagai tergugat telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan menyatakan batal merek pendaftaran tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru," tulis Gudang Garam, dalam petitumnya.

Tidak hanya itu, perseroan juga memerintahkan kepada tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.

Informasi saja, kasus ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sebelumnya, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 lalu terkait masalah merek di PN Surabaya.

Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.

NEXT: Kasus Sengketa Unilever-Orang Tua

Kasus sengketa merek juga dialami Unilever dan Grup Orang tua atas merek pasta gigi Strong. Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) sudah resmi mengabulkan permohonan kasasi Unilever Indonesia atas sengketa merek dagang pasta gigi Strong melawan Orang Tua.

Hasilnya Unilever dinyatakan tidak menjiplak merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited (induk usaha grup Orang Tua).

Putusan itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Ninil Eva Yustina. Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo.

Putusan tersebut juga membalik kemenangan Orang Tua di persidangan sebelumnya di PN Jakarta Pusat yang menyatakan Unilever bersalah atas penggunaan kata 'Strong' pada produk Pepsodent serta dihukum didenda Rp30 miliar.

"Kabul permohonan kasasi pemohon PT Unilever Indonesia Tbk," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dilansir CNN Indonesia, Kamis (8/4).

"Batal putusan judex facti (PN Jakpus) dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat Hardwood Private Limited," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Awal mula kasus yakni saat Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus pada 29 Mei dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.

Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3, yaitu pasta gigi, sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, serta larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut, baik secara konvensional di media cetak maupun non-konvensional (online).

Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari penggugat.

Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Karena itu itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dialah sebagai pemegang merek Strong.

Majelis hakim PN Jakpus memenangkan gugatan tersebut pada awal Januari lalu dan Unilever Indonesia dihukum Rp30 miliar. Tak terima, Unilever pun menyatakan kasasi atas putusan yang diketok PN Jakpus.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan UNVR, Reski Damayanti, dalam penjelasannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/1/2021), sebelum putusan kasasi keluar.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular