
Gugatan Merek! Gudang Garam vs Gudang Baru, UNVR vs Orang Tua

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa merek bukan kali ini terjadi, namun gugatan emiten 'raksasa' rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terhadap perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang membuat persoalan ini ramai lagi di publik.
Sebelumnya juga ada sengketa merek merek dagang pasta gigi Strong antara emiten konsumer PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) melawan Grup Orang Tua.
Berdasarkan definisinya, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 15/2001 tentang Merek, disebutkan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Di Pasal 3 disebutkan, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pada 22 Maret lalu, GGRM menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.
Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini pada 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.
Mengacu data Sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, Gudang Garam dalam petitumnya, di antaranya menyatakan, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.
Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru bersama lukisannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan yang dimiliki Gudang Garam.
Gudang Garam juga menilai, merek Gudang Baru sebagai tergugat telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan menyatakan batal merek pendaftaran tersebut.
"Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru," tulis Gudang Garam, dalam petitumnya.
Tidak hanya itu, perseroan juga memerintahkan kepada tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.
Informasi saja, kasus ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sebelumnya, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 lalu terkait masalah merek di PN Surabaya.
Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.
NEXT: Kasus Sengketa Unilever-Orang Tua
