
Begini Cara OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya memiliki 3 peran penting dalam industri asuransi diantaranya adalah fungsi pengaturan, fungsi pengawasan dan pengembangan asuransi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah pada diskusi virtual "Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK" di Jakarta, Rabu (21/4/2021) menjelaskan secara rinci apa saja tiga poin tersebut.
Aktivitas pengawasan antara lain pemeriksaan langsung, pemeriksaan tidak langsung, rapat eksekutif, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, interaksi berkelanjutan dan penegakan peraturan.
"Di bidang aturan, kita sangat tegas terhadap industri asuransi. Efek dari media kalau bicara kondisi terakhir ada perusahaan bermasalah, dalam konteks bicara industri kita masih sangat sehat. Support OJK jalan termasuk menegakkan aturan," tegasnya.
Dia mengatakan OJK tak bosan memberikan imbauan kepada perusahaan asuransi dari Governance, Risk, and Compliance (GRC) Perusahaan, Menerapkan manajemen risiko serta Bekerja sama mewujudkan inklusi keuangan secara merata dalam lingkup nasional.
"OJK punya ketentuan tata kelola perusahaan yang baik sesuai POJK 73. Kita juga minta ada close relation kepada stakeholder, dalam hal ini perusahaan wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi," tegasnya.
Menurutnya, saat ada pengaduan dari konsumen, OJK akan melihat isi polisnya seperti apa. OJK tak bisa lari dari hal tersebut, termasuk saat penyelesaiannya.
Selajutnya dia juga menyinggung POJK 44, mengenai penerapan manajemen risiko. Diantaranya mengenai pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, kKecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko, Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko hingga Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Ke depannya, lanjut dia industri asuransi di Indonesia diharapkan menjadi industri yang stabil, berdaya saing, akuntabel dan tumbuh berkelanjutan. Hal ini ditopang oleh lima pilar diantaranya penguatan ketahanan daya saing.
"Pilar kedua, akselerasi transformasi digital, sebagian besar sudah akomondasi IT nya. Kita minta segera diakselerasi," tegasnya.
Pilar ketiga adalah peningkatan ekosistem pendukung pertumbuhan yang kontributif, penguatan pengawasan berbasis teknologi hingga peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
"Sebagai pondasi perlu kolaborasi antar pemangku kepentingan," pungkasnya.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: 2021 Titik Balik Pemulihan Sektor Keuangan