Jual Harga Gas US$ 6/MMBTU, PGN Minta Kompensasi

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
20 April 2021 11:52
PGN mengungkapkan bahwa per Agustus 2020, PGN telah mengimplementasikan Kepmen ESDM 89.K/2020 yakni harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT).
Foto: Dok. PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menjual gas kepada beberapa konsumen industri tertentu dengan harga maksimal US$ 6 per MMBTU sejak April tahun lalu.

Karena penugasan ini membuat harga jual lebih rendah dibandingkan harga keekonomian dan berpotensi membuat perusahaan merugi, maka kini perusahaan tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk meminta kompensasi dari penugasan penjualan gas dengan harga yang dipatok tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban.

"Kalau dilihat dari pelaksanaan Kepmen ESDM tentang penugasan tersebut, di Pasal 66 dalam UU BUMN disebutkan apabila BUMN mendapatkan penugasan pemerintah dan menimbulkan kerugian, ada kompensasi kepada BUMN tersebut. PGN lagi bahas dengan pemerintah untuk kompensasi itu," paparnya di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, disebutkan bahwa "Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN."

Dia mengatakan, apabila kompensasi itu nantinya diberikan pemerintah, maka perusahaan tidak merugi dalam menjalankan penugasan penjualan gas dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Apakah penugasan ini bikin BUMN rugi? Saya rasa tidak karena kompensasi akan dibahas lagi, ada respons positif dari pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 2 April 2020 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pada Pasal 3 peraturan ini disebutkan bahwa Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6 per MMBTU untuk tujuh industri tertentu antara lain industri pupuk, industri petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Adapun rincian pengguna dan harga gas ditetapkan dalam peraturan turunannya yakni Keputusan Menteri ESDM No.89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dia pun menapik bila kerugian yang dialami perusahaan selama 2020 mencapai US$ 264,77 juta atau merugi Rp 3,81 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$) karena adanya penugasan penjualan gas dengan harga yang ditetapkan pemerintah ini.

Dia menegaskan, kerugian yang dialami PGN selama 2020 lebih karena adanya sengketa pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2012-2013 yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar US$ 278,4 juta.

"Kerugian 2020 lebih karena sengketa pajak provisi US$ 278 juta dan adanya impairment di aset upstream (hulu), ini yang bikin bottom line kita negatif di 2020," ungkapnya.

Bila tidak ada masalah tersebut, perusahaan disebut bisa mencetak laba US$ 92 juta.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Gas US$ 6/MMBTU, PGN Bisa Rugi Rp 11,5 T!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular