Restrukturisasi Utang Rp 45 T, Ini Titah Erick Thohir ke PTPN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 April 2021 11:45
Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir dalam acara CNBC Indonesia Award 2020 Indonesia dengan tema Menyongsong Bangkitnya Ekonomi Indonesia 2021. (CNBC
Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir dalam acara CNBC Indonesia Award 2020 Indonesia dengan tema Menyongsong Bangkitnya Ekonomi Indonesia 2021. (CNBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan perintah serius untuk holding perkebunan pelat merah, PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Setelah restrukturisasi utang senilai Rp 45 triliun selesai dilakukan, Erick memerintahkan PTPN untuk segera menyelesaikan memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan menekan impor.

Dalam akun instagramnya @erickthohir, dia menyampaikan bahwa restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan diharapkan tidak hanya terjadi pada sisi keuangan perusahaan saja. Melainkan juga dari sisi manajemen, struktur perusahaan hingga restrukturisasi produk-produk perusahaan.

"Jangan kita terjebak daripada impor-impor terus yang dimana kita sebenarnya bisa produksi sendiri. Kepercayaan ini tidak boleh disalahgunakan dan mudah-mudahan kepercayaan ini kita bisa kasih liat buktinya, bukan lip service-nya," kata Erick dalam video yang diunggahnya, dikutip Selasa (20/4/2021).

[Gambas:Instagram]

Dia menyebut, restrukturisasi utang yang dilakukan oleh PTPN Group ini merupakan salah satu milestone yang dilakukan oleh perusahaan.

Erick mengharapkan PTPN akan dapat berperan besar dalam memulihkan perekonomian nasional dari segi komoditas perkebunan.

Untuk diketahui, PTPN Group baru saja menyelesaikan restrukturisasi atas utang banknya senilai kurang lebih Rp 45,3 triliun.

Restrukturisasi terakhir ini dilakukan atas kredit dari bank asing yang ditandai dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh 18 anggota kreditur sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.

Nilai kredit yang direstrukturisasi dari bank asing ini dengan limit senilai US$ 390,60 juta atau juga dirupiahkan dengan kurs saat ini mencapai Rp 5,46 triliun (asumsi Rp 14.000/US$).

Sebelumnya pada 15 Maret 2021, perusahaan dan perbankan kembali menandatangani MMA bersama dengan 21 kreditur. Dengan penandatanganan ini maka sebesar 85% atau mencapai Rp 36 triliun dari total exposure kredit perbankan ke PTPN Group telah direstrukturisasi berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan perusahaan akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan optimalisasi kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

"Selanjutnya Perseroan akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan...," kata dia dalam siaran persnya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Sebagai tindak lanjut kedepannya Holding PTPN Group akan memetakan proses bisnis dari seluruh anak usaha untuk memastikan setiap anak usaha menjalankan bisnis sesuai dengan core businessnya masing-masing.

Setelah itu Holding PTPN akan melakukan sinergi masing-masing core business dalam ekosistem bisnis perkebunan yang sehat untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular