Nasabah Asuransi Prudential Murka, Serius Bawa ke Ranah Hukum

Market - Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
17 April 2021 09:40
Ilustrasi Prudential. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ilustrasi Prudential. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya nasabah asuransi Prudential masih berusaha menuntut hak sebagai nasabah terus dilakukan. Pada nasabah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta, untuk mendampingi kasus ini.

Para nasabah saat ini melakukan konsolidasi dan mengumpulkan data dari para nasabah untuk menjadi bukti hukum. Maria Trihartati, seorang ibu rumah tangga asal Bandar Lampung mengatakan prosesnya memang masih mengumpulkan data nasabah yang merasa menjadi korban asuransi yaitu nasabah Prudential.

Setelah data terkumpul, baru kemudian akan dibuat surat kuasa oleh LBH terkait kelanjutan untuk proses berikutnya. Melalui sosial media, salah satunya Facebook, diumumkan siapa saja yang merasa menjadi korban dan ikut membuat laporan.

"Pekan lalu, dirinya dan beberapa nasabah asuransi lainnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polisi Indonesia (LBH SPI) di Jakarta. "Ada 20-an orang (yang mengumpulkan data), untuk nanti cepat dibuatkan surat kuasa," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (12/4/).

Dia mengaku bahwa data yang dikumpulkan akan terus bertambah. Setelah itu, dia menyerahkan seluruhnya kepada LBH yang diharapkan bisa membantunya dalam menyelesaikan proses ini.

"Jelas sudah serius (membawa ke ranah hukum). Saya cuma orang awam, mau ke ranah hukum dengan cara apapun baik somasi atau lainnya, pokoknya uang saya kembali," tegasnya.

Maria adalah nasabah yang sudah bergabung dan menjadi nasabah Prudential selama 6,5 tahun dan dikatakannya bahwa asuransi yang dibelinya tak memberikan hasil yang sesuai. "Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," katanya lagi.

Sebelumnya, salah satu nasabah asuransi unitlink Prudential, Andrew Rafaella, mengeluhkan perihal kerugian yang dia alami. Andrew mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara rinci untuk produk investasinya di perusahaan asuransi.

"Penjelasan agen cuma yang muluk-muluk. Manfaat seperti apa. Dia [agen] bilang ini 10 tahun uang kembali. Kebetulan kita pernah punya polis dan sudah dirasakan manfaatnya. Itu yang bikin kita tertarik. Tapi ternyata banyak masalah," katanya kepada CNBC Indonesia.

Selain kerugian investasi, Andrew mengaku mengalami pemalsuan dokumen asuransinya. Andrew bahkan mengaku sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait hal ini sejak 2017.

"Korban utamanya itu saya. Posisi saya waktu itu begitu polis terbit, saya lagi di luar negeri. Entah bagaimana Prudential tiba-tiba meninggalkan polis atas nama saja. Tanda tangan juga secara fisik gak mungkin," katanya.

Setelah membaca polis asuransi jiwa, di mana klaim bisa dilakukan ketika pemegang polis meninggal oleh ahli waris. Menurutnya bisa jadi nantinya klaim akan dipermasalahkan oleh perusahaan karena tanda tangan yang tidak jelas.

"Kami mikirnya kasus pemalsuan tanda tangan gak sesepele itu. Kami juga ingin tahu ada engga sih dokumen lain yang dipalsukan. Kami gak terima tawaran penyelesaian [dari pihak asuransi]. Jadi sampai sekarang masih ada di kepolisian," jelasnya.

Respons Prudential Saat Digugat Nasabah
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading