Muamalat & 5 Emiten Ini Harus Listing di BEI, Ini Daftarnya!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 April 2021 18:30
Ilustrasi Bank Muamalat
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk mencatatkan sahamnya atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat Februari 2023 atau 2 tahun sejak aturan tersebut dirilis.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Aturan ni disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Djustini Septiana.

Dalam Pasal 63 POJK tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib untuk mencatatkan sahamnya di BEI dan mendaftarkan efek ekuitasnya di penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Untuk itu hal ini wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah berlakunya POJK atau sebelum perusahaan tersebut melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) sebelum batas waktu dua tahun tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa sejauh ini ada enam perusahaan terbuka namun sahamnya tidak tercatat di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang sudah dihapuskan pencatatannya dari BEI.

"Makanya kami buat masa transisi semua emiten non-listed seperti Muamalat [PT Bank Muamalat Indonesia Tbk] dikasih waktu dua tahun menyesuaikan. Saat ini ada enam emiten yang saat ini belum listing dan ditambah juga dengan yang delisting juga yang masih aktif," kata Djustini dalam media briefing OJK, Selasa (9/3/2021).

Berikut daftar enam perusahaan terbuka yang belum pernah mencatatkan sahamnya di BEI berdasarkan data OJK:

  1. PT Grha 165 Tbk
  2. PT Asuransi Adira Dinamika Tbk
  3. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
  4. PT Damai Indah Golf Tbk
  5. PT Langen Kridha Pratyangga Tbk
  6. PT Pondok Indah Padang Golf Tbk

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan OJK memang telah mengatur mengenai kebijakan untuk membawa listing perusahaan terbuka. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada perusahaan yang memproses rencananya untuk listing ini.

"Memang ada beberapa perusahaan terbuka yang tidak listing. Namun saat ini belum ada yang memproses," kata Yunita dalam pelatihan media OJK di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.

Sementara itu Bank Muamalat saat ini tengah mempersiapkan penambahan modal perusahaan dan disebutkan akan segera rampung dalam waktu dekat. Perusahaan disebut akan segera mendapatkan tambahan modal dari investor.

"Pionir bank syariah Tanah Air ini akan mendapatkan suntikan modal yang akan menjadikan posisi Bank Muamalat semakin kuat. Proses tersebut diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat," kata Achmad K. Permana, Direktur Utama Bank Muamalat dalam siaran persnya, Minggu (14/3/2021).

Dia menjelaskan saat ini fundamental bisnis Bank Muamalat masih sangat baik dan memiliki nasabah yang sangat loyal dengan tingkat engagement yang tinggi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah Wapres, Urusan Bank Muamalat Jangan Berlarut-larut!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular