
RUU EBT, Hadiah Buat Green Energy & Denda Buat Energi Kotor

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga beli listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) lebih mahal jika dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut hal ini disebabkan karena PLTU tidak dikenakan carbon tax dari polusi yang dihasilkan. Nantinya di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) akan ada poin insentif dan disinsentif.
Insentif bakal diberikan untuk investasi di sektor energi bersih. Sementara disinsentif akan diberikan bagi energi yang polutif melalui carbon tax (pajak karbon).
"Insentif adalah tentang skema baik, berupa harga atau apapun kalau penuhi kriteria. Disinsentif bagi yang melanggar, bagi energi yang polutif akan masuk ke carbon tax," ungkapnya saat ditemui di DPR RI, Rabu, (24/03/2021).
Listrik dari EBT selama ini terkesan lebih mahal, misalnya saja untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Listrik dari PLTP mahal disebabkan oleh biaya eksplorasi.
Jika negara mengambil tanggung jawab untuk eksplorasinya maka dia sebut harga listriknya bisa murah. Berkisar antara 6-7 sen dolar per kiloWatt hour (kWh).
"Karena eksplorasi mahal kalau diambil tanggungjawab negara bisa gak mahal," jelasnya.
Hal lain yang akan masuk di dalam poin penting RUU EBT menurutnya adalah kelembagaan. Lebih lanjut Sugeng menyebut RUU EBT ini sangat penting karena fosil saat ini sudah menjadi masalah di Indonesia.
"Bicara minyak sudah turun teus tinggal 705 barel per hari (bph) tahun 2030 rencana 1 juta meski berhasil konsumsi di 2030 2 juta, masih defisit," paparnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inisiatif Besar Transisi Energi Pertamina di EBT