
Target Rp 12 T, Lelang SBSN Hari Ini Hanya Dapat Rp 6,4 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan nilai nominal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang dimenangkan dalam lelang Selasa (9/3/2021) sebesar Rp 6,4 triliun atau lebih tepatnya Rp 6,396 triliun.
Nilai SBSN yang dimenangkan tersebut masih jauh lebih rendah dengan target indikatif yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp 12 triliun.
Surat berharga yang dilelang kali ini meliputi seri SPN-S 10092021 (reopening), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Dalam proses lelang tersebut, permintaan investor yang masuk kembali menurun, yakni Rp 17,2 triliun. Adapun jumlah permintaan investor yang masuk pada lelang sebelumnya yang digelar pada tanggal 9 Maret lalu sebesar Rp 17,9 triliun.
Pada lelang kali ini terbilang masih cukup baik, di mana nilai yang dimenangkan oleh pemerintah mengalami kenaikan, namun masih belum mencapai target indikatifnya.
Adapun pada lelang sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret lalu, nominal yang dimenangkan sebesar Rp 4,5 triliun.
Hal ini karena efek dari kenaikan imbal hasil () obligasi pemerintah Amerika Serikat (AS) yang terjadi pada pekan lalu dan walaupun saat ini yield obligasi pemerintah AS sudah menurun, namun masih cukup tinggi di kisaran level 1,6%.
Selain itu, optimisme pemulihan ekonomi dunia dan tentunya ekonomi dalam negeri setelah program vaksinasi yang telah berjalan juga menjadi penyebab peminat lelang, baik surat utang negara (SUN) maupun SBSN masih belum pulih.
Alhasil sebagai tindak lanjut dari hasil lelang SBSN hari ini yang kembali di bawah target indikatif, pemerintah akan melakukan lelang tambahan (green shoe option) yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/3/2021) besok.
Adapun seri-seri yang ditawarkan pada lelang tambahan ini adalah sebagai berikut:
![]() Rencana Lelang SBSN Tambahan 23 Maret 2021 |
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang sebagai berikut:
![]() Lelang SBSN 23 Maret 2021 |
TIM RISET CNBC INDONESIA
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau libur Panjang, Investor Borong Sukuk Negara Rp 12 T
