
Catat! OJK Rilis 3 Aturan Baru buat IKNB, Syariah & Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga Peraturan OJK (POJK) terbaru secara sekaligus pada Maret ini yakni POJK Nomor 4, 5, dan 6 yang ditujukan untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), pasar modal syariah, dan perusahaan efek (sekuritas) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tiga POJK terbaru itu diteken bersamaan pada 12 Maret lalu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dengan tujuan untuk lebih mengatur kembali ketiga sektor tersebut.
Secara rinci, tiga POJK tersebut yakni POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB (MRTI LJKNB).
Lalu Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, dan POJK Nomor 6/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek.
POJK 4
Secara rinci, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK MRTI LJKNB ini ialah demi meningkatkan produktivitas dan bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan bersifat disruptif yang mendorong peningkatan penggunaan teknologi informasi di sektor IKNB.
Kemudian, penggunaan teknologi informasi memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen penggunaan teknologi informasi memiliki potensi risiko yang dapat merugikan LJKNB dan konsumen.
Dengan demikian, LJKNB dituntut untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam penggunaan teknologi informasi agar dapat melindungi kepentingan LJKNB dan konsumen.
"Hingga saat ini belum seluruh jenis LJKNB memiliki pengaturan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (MRTI), sementara pengaturan yang ada bagi beberapa jenis LJKNB memiliki cakupan pengaturan yang terbatas. Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan mengenai penerapan MRTI bagi LJKNB secara komprehensif untuk seluruh LJKNB dalam 1POJK," tulis OJK dalam aturan tersebut.
Adapun subjek pengaturan dalam POJK MRTI LJKNB adalah perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya (perusahaan pergadaian, PT PNM, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan).
Beberapa aturan yakni LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi, yang beranggotakan paling sedikit direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi.
Lalu direktur atau pejabat yang membawahkan fungsi manajemen risiko, dan pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi. Kemudian, pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja pengguna Teknologi Informasi.
Tak hanya itu, LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana dan melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana terhadap seluruh aplikasi inti dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak secara berkala dengan melibatkan satuan kerja pengguna teknologi informasi.
Adapun penyelenggaraan teknologi informasi oleh LJKNB dapat dilakukan secara sendiri dan/atau menggunakan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
NEXT: Ahli Pasar Modal Syariah
