Catat! OJK Rilis 3 Aturan Baru buat IKNB, Syariah & Sekuritas

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 March 2021 11:39
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

POJK 5

OJK menjelaskan latar belakang dirilisnya POJK 5 soal Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yakni dalam rangka mengakomodir perkembangan industri pasar modal syariah saat ini dan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap ASPM.

"[Sebab itu] perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai ASPM antara lain penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ASPM, di mana ASPN perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Pasar Modal," tulis POJK 5.

ASPM wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, antara lain:

a. cakap melakukan perbuatan hukum;

b. dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

c. dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah;

d. memiliki pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat;

e. memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

Ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa:

a. ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK;

b. ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS).

POJK 6

Adapun objek pengaturan dalam POJK 6 tentang Manajemen Risiko Perusahaan Efek adalah perusahaan efek atau sekuritas yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan Anggota Bursa (AB) Efek.

Penerapan manajemen risiko wajib diterapkan oleh Perusahaan Efek untuk:

a. Risiko Operasional;

b. Risiko Kredit;

c. Risiko Pasar;

d. Risiko Likuiditas;

e. Risiko Kepatuhan;

f. Risiko Hukum;

g. Risiko Reputasi;

h. Risiko Strategis.

Pengaturan dalam aspek organisasi dan fungsi manajemen risiko, antara lain:

a. Kewajiban Perusahaan Efek untuk membentuk unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko. Selain kewajiban tersebut, Perusahaan Efek juga dapat membentuk komite manajemen risiko.

b. Komite manajemen risiko paling sedikit terdiri atas:

1) Anggota Direksi;

2) Pejabat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi di Perusahaan Efek.

c. Kewajiban penanggung jawab unit kerja manajemen risiko untuk memiliki sertifikat manajemen risiko.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular