
Andai Punya Bitcoin Sebiji, Enyah Kau KPR!

Akan tetapi, cerita bitcoin tidak selamanya indah. Ingat, bitcoin tidak seperti mata uang pada umumnya yang pergerakannya ditentukan berbagai faktor seperti inflasi, transaksi berjalan (current account), sampai kondisi sosial-politik-ekonomi suatu negara.
Bitcoin juga tidak punya regulator alias wasit. Mata uang biasanya diatur oleh bank sentral sebuah negara, di Indonesia namanya Bank Indonesia (BI). Pasal 7 ayat (1) UU BI dengan tegas menyebutkan bahwa mandat BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tanpa fundamental dan wasit, gerak bitcoin menjadi liar. Tahun ini, harga bitcoin sudah naik 110,58%. Sepanjang 2020, harga bitcoin meroket 304,98%.
Namun ada masanya bitcoin jatuh. Pada 2018, bitcoin ambruk 71,77%. Harga aset ini sangat fluktuatif, kalau naik ya tinggi sekali tetapi kalau turun ya sangat dalam. Tidak ada tengah-tengah.
Oleh karena itu, berinvestasi di bitcoin harus dengan pertimbangan matang. Iming-iming cuan memang luar biasa, tetapi kalau boncos akan sangat berbahaya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)