
Nasib 20 Emiten Asabri, Kejebak Saham Gocap-Terancam Didepak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus kerugian negara dari pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) sebesar Rp 23,74 triliun terus menyita perhatian publik akhir-akhir ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu menjadi yang terbesar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian itu diakibatkan kesalahan tata kelola investasi dan risiko. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) manajemen lama Asabri diketahui berinvestasi di sejumlah saham-saham 'gorengan' dan saham dengan harga Rp 50/saham alias saham gocap.
Lantas, apa saja saham gocap yang masuk ke dalam portofolio Asabri?
Berikut ini daftar 20 saham portofolio Asabri berdasarkan daftar pemegang saham di atas 5% yang tercatat di KSEI sampai dengan 5 Maret 2021.
Adapun saham yang digunakan adalah harga untuk sesi II perdagangan hari ini, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan tabel di atas terdapat sembilan saham gocap dari 20 saham dalam portofolio asuransi pelat merah yang mengelola dana pensiun TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan ini.
Kesembilan saham tersebut, yakni ARMY, BTEK, IIKP, MYRX. Kemudian, POOL, RIMO, SDMU, SMRU dan TARA.
Beberapa di antara saham di atas bahkan tidak bergerak dalam setahun terakhir alias saham tidur.
NEXT: Bakal Jadi Saham Gocap Selamanya atau Delisting?
Dari 20 saham tersebut, memang ada sembilan saham Asabri yang masuk klub gocap yakni ARMY, BTEK, IIKP, MYRX. Kemudian, POOL, RIMO, SDMU, SMRU dan TARA. Beberapa di antara saham di atas bahkan tidak bergerak dalam setahun terakhir alias saham tidur.
Saham gocap merupakan harga terendah yang diperbolehkan untuk diperdagangkan di pasar reguler oleh otoritas bursa. Ketika suatu harga saham sudah sampai level ini, berarti saham tersebut 'nyungsep' habis-habisan.
Selain itu, dari sembilan saham gocap tersebut ada dua saham emiten milik terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) seperti PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dengan kepemilikan sebanyak 873.159.483 saham dan PT Hanson International Tbk (MYRX) sebanyak 9.405.765.952 saham.
Berdasarkan data KSEI di atas, terungkap bahwa ternyata tidak sedikit saham yang diinvestasikan Asabri juga diinvestasikan pula oleh Jiwasraya dan 'nyangkut' hingga saat ini.
Bahkan beberapa saham justru terancam didepak alias delisting dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Misalnya saham perusahaan penangkaran ikan arwana, PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Asabri tercatat menggenggam kepemilikan saham sebesar 4.139.225.440 saham atau setara 12,32% saham. IIKP adalah perusahaan milik terdakwa kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
Heru yang juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini juga menjadi tersangka kasus Asabri, juga bersama Bentjok.
Manajemen BEI menegaskan ada potensi delisting IIKP dan berlaku lantaran saham IIKP telah disuspensi (dihentikan sementara) selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.
Meski demikian kabar baiknya, saham Asabri juga ternyata ditempatkan di saham perbankan digital seperti PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) yang sebelumnya bernama Bank Yudha Bakti sebesar 1.177.659.790 saham atau sebesar 17,68% persen.
Harga saham bank ini berpotensi bangkit dengan sentimen bank digital dan masuknya investor baru yakni Akulaku.
Namun sejak awal bulan ini, Asabri tercatat sudah tiga kali mengurangi kepemilikan di BBYB. Pertama, pada 3 Maret Asabri mengurangi porsi sebanyak 1.234.623.790 saham atu 18,53% menjadi 1.215.623.790 saham atau sebesar 18,25%.
Kedua, Pada 5 Maret, kepemilikan Asabri di BBYB berkurang lagi menjadi 1,198,468,390 atau 17,99%. Ketiga, kemarin, Senin (8/3), kepemilikan asuransi pelat merah di BBYB menyusut 1.177.659.790 saham atau 17,68% persen.
Asabri juga masih punya saham emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) dan emiten properti PT PP Properti Tbk (PPRO) yang diharapkan bisa memberikan cuan di tengah bagusnya sentimen sektor farmasi dengan adanya vaksin dan relaksasi di sektor properti nasional.
Data BEI mencatat, saham INAF setahun terakhir melesat 292% dan saham PPRO naik 43,40% hingga perdagangan sesi II, Selasa ini.
Terkait dengan megaskandal Asabri, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membeberkan sembilan nama yang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi di BUMN yang nilai kerugiannya melebihi megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rp 16,8 triliun tersebut.
Termasuk Bentjok dan Heru, tujuh tersangka lainnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
