Warning Erick! Direksi-Komisaris BUMN 'Mainkan' PMN Dipecat

Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 March 2021 16:05
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 BUMN bekerja sama terkait pencegahan korupsi/Kemen BUMN
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 BUMN bekerja sama terkait pencegahan korupsi/Kemen BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja baru saja mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan penggunaan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Secara garis besar, aturan ini mengatur tentang tujuan penggunaan PMN kepada BUMN hingga pelaporan dan pengawasan dana tersebut.

Namun demikian, dalam pasal 14 ayat 1 Permen tersebut ditegaskan bahwa jika direksi dan komisaris perusahaan tidak menjalankan aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi oleh Menteri BUMN.

Selanjutnya, ayat 2 menegaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan kepada direksi dan komisaris BUMN bisa berupa penundaan tantiem hingga pemecatan.

Aturan ini berlaku sejak 1 Maret 2021 untuk BUMN yang menerima PMN dari tahun-tahun sebelumnya dan belum selesai penggunaan dananya.

Untuk diketahui, peran direksi dalam aturan ini adalah sebagai pelaksana dari PMN tersebut. Namun direksi juga meminta penambahan PMN kepada Menteri BUMN, baik untuk perbaikan struktur permodalan, yakni pelaksanaan penugasan pemerintah atau restrukturisasi, dan untuk pengembangan usaha perusahaan.

Dalam permintaan PMN tersebut, direksi perusahaan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan.

Selanjutnya direksi dan komisaris perusahaan memiliki tanggungjawab untuk melaporkan PMN tersebut kepada kementerian. Pelaporan ini dilakukan setiap tahunnya selama masa penggunaan dana tersebut.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kawal Ketat PMN, Erick akan Lakukan Ini ke BUMN Penerima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular