
Skandal Korupsi Terbesar RI, Ini Dia Dosa 9 Tersangka Asabri

Leonard Eben Ezer menjelaskan, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Modus yang dilakukan tersangka JS ialah bersepakat dengan tersangka BT untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik tersangka BT kepada Asabri.
Caranya, dengan menyiapkan nominee-nominee atau saham atas nama, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas tertentu.
Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
"Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham tersangka BT untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang."
Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
"Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.
Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.
"Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," tulis keterangan resmi Kejagung.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, aka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP. Sehingga, kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,74 triliun.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]